Site icon ROVINDO

Dewan Sidak Bangunan yang Dinilai Berbahaya di Bulusaraung

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung yang dinilai membahayakan. Bangunan yang seharusnya hanya diperuntukkan sebagai ruko tiga lantai didapati telah ditambah menjadi delapan lantai.

Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut pernah disidak pada tahun 2017 dan telah dilarang pembangunannya karena melanggar izin.
“Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang awalnya dirancang untuk tiga lantai justru ditambah menjadi tujuh atau bahkan delapan lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya,” ungkapnya usai melakukan Sidak di Gedung DPRD Makassar, Selasa (14/1).

Legislator dari Fraksi PKS ini juga mengaku banyak menerima keluhan masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut.
“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Oleh karena itu, kami meminta kepada Dinas Tata Ruang sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel,” tambahnya.
Legislator dua periode ini juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar diketahui menolak keberadaan bangunan tersebut dan mengeluhkan dampak negatifnya.

“Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi tujuh lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegas Aswar.
Menurutnya, dinas terkait harus segera turun tangan untuk menghentikan pembangunan hingga ada keputusan yang jelas. Jika terbukti melanggar aturan, Aswar meminta agar bangunan tersebut dirubuhkan demi keamanan warga sekitar.

Anggota Komisi C DPRD Makassar, Irwan Hasan, juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa peruntukan awal bangunan itu hanyalah ruko tiga lantai sesuai dengan IMB yang berlaku.
“Namun, saat ini bangunan tersebut diduga akan dialihfungsikan menjadi hotel atau kamar kos skala besar, yang jelas tidak sesuai dengan izin awal,” ucapnya.
Ia juga meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. “Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut,” ujarnya.

Terkait absennya pemilik bangunan saat sidak dilakukan, Irwan menambahkan bahwa pemilik akan dipanggil jika diperlukan.
“Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Tidak boleh ada pihak yang bertindak semena-mena tanpa mematuhi aturan yang berlaku di Kota Makassar,” tutupnya.(Ita)

source

Exit mobile version