Dewan Pengupahan Rekomendasikan Batas Atas UMP Rp3,3 Juta
axel wiryanto
Saturday, 19 November 2022 13:43 pm
dibaca 273 kali

MAKASSAR, BKM — Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan telah menggelar rapat pleno perhitungan penyesuaian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Hotel Grand Palace, Rabu (16/11). Hadir dalam rapat tersebut unsur dari Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, dan tentunya Pemerintah Provinsi Sulsel.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan dalam sidang pleno penyesuaian UMP 2023 banyak ketegangan terjadi antara pengusaha dan Serikat Buruh.

Meski begitu, rapat Dewan Pengupahan tersebut mengeluarkan rekomendasi dan menyepakati UMP batas atas sebesar Rp3,3 juta dan UMP batas bawah yaitu Rp1,6 juta. Hal itu berdasakan acuan pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.

“Tentu masing-masing pihak punya kemauan, pengusaha mau turun dan buruh mau naik. Yang pasti bahwa kita sepakat penyesuaian ini tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, walaupun kita ini masih menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah menyangkut penyesuaian UMP,” terang Ardiles.

Rekomendasi dan kesepakatan tersebut, lanjut Ardiles, akan diserahkan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk nantinya ditentukan besaran UMP 2023.

“Rekomendasi yang kita sampaikan ke gubernur tidak melewati batas atas. Jadi hasil perhitungan tadi ada batas atasnya Rp3,3 juta. Rekomendasi kita serahkan ke gubernur untuk ditetapkan berapa jumlah UMP,” ucapnya.

Ardiles menyebut, UMP 2023 nantinya ada kenaikan. Namun untuk lebih detailnya dirinya enggan membeberkan. Adapun dari permintaan kenaikan dari serikat buruh, kata dia, sekitar 12 persen.

The post Dewan Pengupahan Rekomendasikan Batas Atas UMP Rp3,3 Juta appeared first on Berita Kota Makassar.

source