MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menyoroti lemahnya pengelolaan aset Pemerintah Kota Makassar dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar bersama jajaran Pemkot, Selasa (10 /12).
Fokus perhatian mereka adalah banyaknya aset pemerintah yang berpindah tangan ke pihak lain, termasuk rencana pengambil alihan Kantor Kecamatan Panakukang oleh pihak tertentu pada tahun depan.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Andi Pahlevi mengungkapkan kekecewaannya atas lemahnya alas hak yang dimiliki pemkot terhadap aset-aset strategis. Bahkan lahan yang dimiliki kantor kecamatan Panakkukang sudah harus dikosongkan akhir tahun, karena telah kalah di pengadilan.
“Hasil monev menunjukkan banyak aset daerah yang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap. Lemahnya pengelolaan ini sangat disayangkan, terutama untuk aset vital seperti kantor kecamatan.Kita banyak aset tapi sangat lemah di alas hak, sama dengan kantor Kecamatan Panakkukang yang sudah harus pindah akhir tahun, mungkin sewa ruko,” ungkapnya.
Lanjut legislator Fraksi Gerindra Makassar ini bahwa, ada banyak status kepemilikan lahan milik pemkot seperti kantor kecamatan dan kelurahan serta ruang publik yang diklaim pihak lain.Padahaltinggal kerjasama dengan bagian hukum dan BPN untuk legalitaskan semua itu,ucapnya.
Dalam rapat tersebut, para legislator menyoroti dampak negatif dari pengelolaan aset yang buruk, mulai dari terganggunya pelayanan publik hingga potensi kerugian besar bagi daerah.
“Kita tidak bisa menoleransi kelalaian ini. Kasus Kantor Kecamatan Panakukang adalah contoh nyata lemahnya tata kelola aset pemkot yang harus segera dibenahi,” kata anggota Komisi A DPRD Makassar, Irwan Djafar.
Legislator Fraksi NasDem Makassar ini mendesak Pemkot Makassar untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelamatkan aset yang tersisa. Beberapa rekomendasi yang disampaikan dalam rapat monev melakukan sertifikasi aset.
“Pemkot kita minta segera bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses legalisasi aset. Lakukan Inventarisasi ulang, melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset daerah untuk memastikan keberadaan dan status kepemilikannya,” jelasnya.
“Kami meminta Pemkot menjadikan persoalan ini sebagai prioritas utama. Kehilangan aset ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Hingga rapat monev berakhir, Pemkot Makassar berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD. Pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menegaskan akan terus mengawal perkembangan ini agar aset daerah tetap terjaga dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(ita)