MAKASSAR, BKM – Rencana Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin (Appi), untuk melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), termasuk mengganti direksi Perusahaan Daerah (Perusda), mendapat perhatian serius dari DPRD Makassar.
Sejumlah anggota dewan menegaskan bahwa mutasi merupakan hak prerogatif kepala daerah, tetapi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka juga mengingatkan agar langkah ini tidak sekadar menjadi ajang pergantian pejabat berbasis kepentingan politik semata.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Anwar Faruq, menyatakan bahwa pihaknya menghormati kebijakan mutasi yang akan dilakukan oleh Appi. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus berdasarkan evaluasi kinerja yang jelas, bukan sekadar rotasi tanpa dasar.
“Kami berharap mutasi ini benar-benar untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, bukan karena kepentingan politik tertentu. Pejabat yang memiliki rekam jejak baik seharusnya tetap diberi kesempatan, sementara yang kurang berkompeten memang perlu diganti dengan figur yang lebih mumpuni,” ungkapnya,akhir pekan kemarin.
Menurut legislator Fraksi PKS ini, pergantian yang tidak berdasarkan pertimbangan profesional bisa berdampak pada stabilitas birokrasi dan mengganggu pelayanan publik.
Oleh karena itu, ia menegaskan agar mutasi dilakukan sesuai prosedur dan bukan atas dasar kepentingan sesaat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar, Irfan Malluserang, yang membidangi perekonomian dan BUMD, menyoroti rencana pergantian direksi BUMD. Ia mengingatkan bahwa BUMD memiliki peran penting dalam perekonomian kota, sehingga seleksi direksi baru harus dilakukan secara ketat dan profesional.
“Perusahaan daerah bukan sekadar tempat bagi orang-orang yang dekat dengan penguasa. Direksi harus dipilih berdasarkan kompetensi, rekam jejak yang baik, dan pemahaman terhadap pengelolaan bisnis daerah agar Perusda bisa berkembang dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses pergantian direksi harus sesuai regulasi yang berlaku, termasuk jika diperlukan konsultasi dengan DPRD untuk memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional perusahaan daerah.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa mutasi besar-besaran hanya dapat dilakukan setelah kepala daerah menjabat minimal enam bulan sejak pelantikan. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa evaluasi terhadap pejabat dilakukan secara objektif.
Legislator Fraksi API Makassar ini menegaskan bahwa mereka akan mengawal rencana mutasi ini agar tidak menimbulkan polemik dan memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mereka meminta agar mutasi dilakukan secara transparan dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan stabilitas birokrasi. Selain itu, wali kota diharapkan berkomunikasi dengan DPRD dalam proses ini untuk menghindari gesekan yang bisa menghambat jalannya pemerintahan.
“Kami siap mendukung kebijakan wali kota jika tujuannya untuk perbaikan. Namun, jika mutasi ini hanya menjadi ajang rotasi tanpa dasar yang jelas, tentu akan ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan,” tuturnya.
Dengan berbagai sorotan ini, Ia berharap Appi dan timnya dapat mempertimbangkan dengan matang setiap langkah mutasi yang dilakukan agar tidak hanya menjadi pergantian pejabat, tetapi benar-benar membawa perubahan positif bagi Makassar.
Di tempat terpisah, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memang berencana melakukan mutasi besar-besaran di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Evaluasi ini menyasar pejabat eselon II, eselon III, camat, lurah, kepala sekolah, serta jajaran direksi perusahaan daerah (Perusda).
Appi menjelaskan bahwa mutasi ini bertujuan untuk penyegaran serta meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini tidak terkait dengan kepentingan politik.
“Mutasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi. Kami ingin menciptakan sesuatu yang baru guna meningkatkan efisiensi kerja di Pemerintah Kota Makassar,” ujar Appi.
Untuk itu, Appi akan membentuk tim guna menyusun skema mutasi yang efektif. Setiap pejabat yang masuk dalam daftar evaluasi akan menjalani uji kompetensi atau job fit sebelum ditempatkan pada jabatan baru.(ita)