Site icon ROVINDO

Dewan Hanya Selesaikan Empat Prolegda

MAKASSAR, BKM– Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar dalam menuntaskan 22 Program Legislasi Daerah (Prolegda) kini dipertanyakan. Pasalnya hanya tersisa tiga bulan, dewan hanya mampu menuntaskan empat prolegda menjadi peraturan daerah (Perda).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Makassar, Azwar, mengatakan, dewan saat ini masih dalam tahap menyelesaikan setengah dari 22 Ranperda yang ada serta yang ditargetkan Bapemperda bersama Pemerintah Kota Makassar.

“Masih sementara berjalan seperti Ranperda Tentang Kerja Sama Daerah dan Ranperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman. Memang pembahasan ranperda terkendala beberapa faktor, semoga saja kami bisa selesaikan hingga akhir tahun,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/10).
Lanjut Legislator Fraksi PKS DPRD Makassar ini bahwa, ada empat ranperda yang telah disahkan. Perda yang telah disahkan yakni Perda Perlindungan Guru, Perda tentang Pengelolaan Keuangan dan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Perda APBD Perubahan 2022.
“Menyusul juga pengesahan APBD Pokok 2023 ini disahkan. Kami akan mengusahakan pembahasan menunggu naskah akademik prolegda yang lainnya dari pemerintah kota seperti prolegda Omnibus, Sombere and Smart City, Layak Anak, dan Ranperda Pendirian Perusahaan Daerah E-Corparate yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan Setwan DPRD Makassar, Rafiqah Lutfi menjelaskan ranperda yang belum diselesaikan dewan Makassar dari 22 Ranperda 2022 yakni Ranperda Omnibus Makassar Menuju Kota Dunia, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Makassat Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Makassar Nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

The post Dewan Hanya Selesaikan Empat Prolegda appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version