MAKASSAR, BKM— Aktivitas pergudangan di dalam kota yang semakin marak tanpa pengawasan ketat, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera membentuk satuan tugas (Satgas) khusus.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menegaskan bahwa keberadaan Satgas Pergudangan sangat penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Banyak pelaku usaha yang mengaku masih belum memahami regulasi, termasuk penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) dalam proses perizinan usaha.
“Kami sepakat bahwa perlu ada Satgas khusus untuk memastikan aturan ini benar-benar ditegakkan. Karena masing-masing SKPD ini saling melimpahkan, nah kalau ada satgas ini sudah khusus menangani pergudangan di Makassar,” ungkapnya, Selasa (18/2).
Lanjut legislator Fraksi Gerindra Makassar ini bahwa satgas ini nantinya dapat terdiri dari gabungan masyarakat dan pegawai SKPD terkait. Tugas utamanya adalah melakukan pemeriksaan izin administrasi gudang yang masih beroperasi di dalam kota, khususnya di kecamatan seperti Ujung Tanah, Wajo, Tallo, Bontoala, Tamalate, dan Mariso.
“Kalau kita amati memang banyak gudang yang tidak mengantongi izin, karena tidak diperuntukkan melakukan aktivitas di dalam kota kecuali di tempat yang dianjurkan yaitu di Tamalanrea dan Biringkanaya,” bebernya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan memiliki gudang dalam kota. Di luar dua kecamatan tersebut, gudang harus dipindahkan ke zona industri yang telah ditetapkan.
Senada dengan hal tersebut, anggota DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, juga menyoroti kurangnya sosialisasi mengenai regulasi pergudangan. Ia menekankan pentingnya peran SKPD terkait dalam memberikan edukasi kepada para pengusaha agar tidak lagi berdalih tidak mengetahui aturan yang berlaku.
“Kami juga merekomendasikan kepada SKPD terkait untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi, agar semua pelaku usaha memahami regulasi yang ada,”tuturnya.
Selain pengawasan dan sosialisasi, DPRD juga menyoroti pentingnya tindakan tegas bagi pengusaha yang tetap melanggar aturan. Jika ditemukan gudang yang beroperasi di luar zona yang ditetapkan.
“Pemkot harus segera memberikan sanksi tegas, baik berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha. Hal ini dinilai penting agar tidak ada celah bagi pelaku usaha untuk menghindari aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, pengusaha juga diharapkan lebih proaktif dalam memahami regulasi yang berlaku. Pemerintah dapat menyediakan layanan konsultasi atau pendampingan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha secara legal.
“Sehingga kami pikir kesalahpahaman terkait aturan dapat diminimalisir, dan dunia usaha pun dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Legislator partai Demokrat Makassar ini berharap dengan adanya Satgas Pergudangan, regulasi yang sudah ditetapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan. Langkah ini tidak hanya menciptakan ketertiban dalam tata kelola pergudangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tertata dan berkelanjutan.(ita)