MAKASSAR, BKM–Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki peran penting dalam menciptakan kebijakan ekonomi yang adil untuk mendukung penetapan kenaikan upah minimum sebesar 6.5 persen agar tidak hanya menguntungkan buruh/pekerja, tetapi juga memastikan keberlanjutan usaha.
Meskipun APBD 2025 sudah ditetapkan yang memuat berbagai agenda yang di dalamnya terdapat program yang mengakselerasi target pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, namun daerah wajib melakukan penyesuaian atas keputusan Bapak Presiden Prabowo terkait penaikan standar upah minimum ini.
Hal tersebut disampaikan politisi Partai Demokrat Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis, Jumat (13/12).
Sebagaimana diketahui upah minimum provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.657.527,37 yang merupakan hasil kenaikan dari tahun sebelumnya. “Hal ini tentu menimbulkan reaksi sosial ekonomi yang mendorong fungsi Parpol yang merupakan stakeholders dalam keterlibatannya mengontrol setiap kebijakan publik,”ujar Andi Januar.
Andi Januar yang juga Ketua Bappilu Demokrat Sulsel berpandangan penyesuaian tersebut dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut;
Pertama, Fasilitasi insentif untuk pelaku usaha. Pemerintah provinsi sulsel memberikan insentif seperti keringanan pajak daerah, subsidi energi, atau kemudahan perizinan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) agar mereka mampu memenuhi standar upah tanpa memberatkan keuangan usaha.
Kedua, Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja dengan menyediakan pelatihan kerja yang relevan dan akses terhadap teknologi, produktivitas buruh dapat meningkat. “Ini memungkinkan pelaku usaha untuk membayar upah yang lebih tinggi karena peningkatan output dan efisiensi,”ucapnya.
Ketiga, Dukungan untuk yang sering kali paling terdampak oleh kenaikan upah minimum. Pemerintah provinsi sulsel menciptakan kebijakan seperti akses ke modal murah, program pendampingan usaha, atau perlindungan dari persaingan tidak sehat untuk membantu mereka bertahan.
Keempat, Kontrol Inflasi dan Stabilitas Harga. Kenaikan upah sering kali diikuti oleh kenaikan biaya barang dan jasa. Pemerintah provinsi sulsel senantiasa memastikan inflasi terkendali agar kenaikan upah benar-benar meningkatkan daya beli buruh, bukan hanya menutupi kenaikan biaya hidup.
Kelima, Dialog Tripartit. Kebijakan harus dirumuskan melalui dialog antara pemerintah, serikat pekerja, dan pelaku usaha. Ini untuk memastikan semua pihak mendapatkan manfaat yang adil dan mencapai kesepahaman terkait implementasi kenaikan upah.
“Pendekatan yang seimbang ini dapat menjaga daya saing usaha sambil tetap melindungi kesejahteraan pekerja, menciptakan iklim ekonomi Sulsel yang sehat dan inklusif. Demokrat berharap hal ini mendapat perhatian dan aksi dari penyelenggara pemerintahan provinsi Sulawesi Selatan demi menjaga keseimbangan yang adil bagi buruh/Pekerja dan pelaku usaha,”pungkas mantan Ketua Komisi C DPRD Sulsel ini. (rif)