Site icon ROVINDO

Dekan FH Unhas Dorong Kejaksaan Masuk ke Ranah Yudikatif

MAKASSAR, BKM–Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menggelar Focus Group Discussion dengan tema “Konsep Dominus Litis Dalam RUU KUHAP” di Hotel Grand Hyat Makassar, Kamis (27/2)

Hadir Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim sebagai Keynote Speech. Kemudian empat narasumber, Guru Besar Hukum Pidana Unhas Prof Aswanto (Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi), Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib, Guru Besar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Prof Sabri Samin F dan Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Dr Tadjuddin Rachman. Bertindak sebagai moderator Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim mengatakan FGD ini digelar sebagai bentuk kontribusi kalangan akademis dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang bersamaan dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Asas dominus litis dalam KUHAP dimaksudkan sebagai kewenangan penegak hukum dalam berkordinasi dengan Lembaga Penegak Hukum lain dalam mewujudkan integrated justice system berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing.

“Asas Dominus Litis ini sudah digunakan universal, misalnya di Jepang, Belanda dan Prancis. Khususnya wewenang penuntutan yang sepenuhnya di tangan jaksa,” kata Prof Hamzah.
Dekan Fakultas Hukum Unhas juga mendorong Kejaksaan masuk dalam kekuasaan yudikatif. Di mana selama ini, Kejaksaan RI masih berada di bawah eksekutif.
“Kejaksaan ini dikatakan lembaga pemerintahan atau eksekutif, tapi dituntut independen. Saya sarankan Kejaksaan masuk rumpun yudikatif agar bisa independen,” ungkap Prof Hamzah Halim.
Sementara itu dalam pemaparan materinya Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Prof Aswanto mengatakan KUHAP nantinya harus memastikan setiap tahap dalam sistem peradilan pidana dilaksanakan secara sistematis dan sesuai hukum.

“KUHAP bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum, seperti penangkapan atau penahanan sewenang-wenang. Misalnya, KUHAP mengatur batas waktu penahanan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk melakukan penangkapan,” kata Prof Aswanto.
Lebih lanjut Guru Besar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Prof Sabri Samin F menyoroti kondisi overload atau kelebihan kapasitas narapidana di Rutan dan Lapas saat ini. Meningkatkan kasus pidana disebabkan perkembangan Iptek, kemajuan zaman, perubahan situasi dan kondisi, pergeseran waktu, perpindahan tempat dan perubahan pada pola pikir manusia.

Prof Sabri menyebut jaksa yang menentukan pilihan-pilihan hukum tentang sanksi pidana yang akan diterapkan atas tindak pidana yang terjadi. Jaksa memilih sanksi pidana mana yang tepat untuk dilimpahkan ke pengadilan supaya memiliki efek jera dan dapat memanusiakan manusia.
“Jaksa harus juga turut berperan dalam mengantisipasi munculnya legal crime, kejahatan yang dilegalkan, factual crime yaitu kejahatan terbarukan akibat perkembangan Iptek dan undetected crime yaitu kecerdasan manusia menjadikan kejahatan tak terungkap atau bahkan kejahatan dianggap bukan kejahatan,” kata Prof Sabri.

Rektor UMI, Prof H Hambali Thalib juga mengatakan jika dalam praktek penegakan hukum berdasarkan KUHAP penerapan asas dominus litis sebagai pengendali perkara dilakukan berdasarkan Integreted Justice System ( Sistem Peradilan Pidana Terpadu ) dengan seluruh elemen lembaga penegak hukum.
“Asas dominus litis dalam KUHAP dimaksudkan sebagai kewenangan penegak hukum dalam berkordinasi dengan Lembaga Penegak Hukum lain dalam mewujudkan integrated justice system berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing,” kata Prof Hambali Thalib.

Dalam FGD ini hadir beberapa penanggap diantaranya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Makassar, Prof Heri Tahir, Guru Besar Hukum Pidana Unhas Makassar, Prof M Said Karim, dekan fakultas hukum dari beberapa perguruan tinggi di Makassar dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari instansi Kementerian Kehutanan, Balai Karantina Nasional, Bea Cukai dan Imigrasi.(yus)

source

Exit mobile version