Site icon ROVINDO

Danny Tunjuk Kaban Kesbangpol Jabat Plt Kadishub

MAKASSAR, BKM — Setelah satu minggu jabatan Kepala Dinas Perhubungan Makassar diisi oleh pelaksana harian (plh), Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akhirnya menunjuk pelaksana tugas (plt) di OPD tersebut. Zaenal Ibrahim yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Plt Kadishub. Jabatan tersebut diembannya mulai Rabu (25/10).
Jabatan kepala Dinas Perhubungan Makassar sebelumnya kosong usai Iman Hud ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait kasus dugaan pemotongan honorarium tunjangan operasional Satpol PP di kecamatan. Penunjukan plt di instansi yang sebelumnya dipimpinan Iman Hud itu agak telat, karena Pemkot Makassar masih harus menunggu surat perintah penahanan Iman Hud dari Kejati. Surat tersebut yang menjadi acuan bagi pemkot untuk menerbitkan SK penunjukan plt Kadis Perhubungan.
“SK sudah saya tanda tangani. Sudah ada surat penahanan dari Kejati kami terima kemarin sore (Selasa Sore),” ungkap Danny saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Rabu (26/10).

Orang nomor satu Makassar itu membeberkan sejumlah alasan kenapa Zaenal Ibrahim yang ditunjuk sebagai Plt Kadishub. Zaenal disebutkan masih muda dibandingkan beberapa asisten yang sebelumnya digadang-gadang menjadi plt.
Selain itu, kapasitas Zaenal sebagai Kepala Badan Kesbangpol dinilai punya kaitan dengan kerja-kerja Dishub. Terutama yang berhubungan dengan penertiban-penertiban.

“Saya tunjuk Pak Zaenal Kesbangpol sebagai plt, pertimbangannya Kesbangpol dekat dengan ketertiban, dan dia masih muda. Asisten beberapa kurang sehat, jadi saya ambil yang senior. SK plt sudah ditandatangani,” jelas Danny.
Ada beberapa tugas khusus yang harus segera ditindaklanjuti Zaenal sesuai instruksi wali kota. Di antaranya, penanganan kemacetan yang tiap hari terjadi di sejumlah titik yang sangat padat kendaraan. Tugas lain adalah memperbaiki traffic management yang semrawut. Termasuk menangani lampu jalan yang cukup banyak rusak dan dikeluhkan masyarakat. Juga menangani dan menertibkan Pak Ogah yang kerap meresahkan para pengguna jalan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Andi Siswanta Attas menerangkan, setelah Kejati menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Iman Hud, Pemkot Makassar secara resmi melakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
Sesuai aturan yang berlaku, setelah pemberhentian sementara sebagai PNS diterbitkan, maka Iman Hud hanya menerima 50 persen gaji yang mengacu pada penghasilan terakhir yang diterima. Selanjutnya, Pemkot Makassar menunggu proses hukum berjalan hingga ada keputusan tetap (inkrah) yang dikeluarkan pengadilan apakah yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak. Jika dinyatakan bersalah, maka BKPSDM akan memproses pemberhentian yang bersangkutan dari PNS.

The post Danny Tunjuk Kaban Kesbangpol Jabat Plt Kadishub appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version