Danny: Masak Pergi Uji Kir Bayar Retribusi!
axel wiryanto
Wednesday, 01 February 2023 14:33 pm
dibaca 243 kali

MAKASSAR, BKM — Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar mewakili angkutan barang mengeluhkan penarikan retribusi terhadap kendaraan yang hendak melakukan uji kir di kawasan Terminal Daya. Apalagi, uang yang dipungut sebesar Rp10.000 per mobil.

Ketua Organda Makassar Rahim Bustam mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 terkait Undang-Undang Terminal, disebutkan bahwa terminal merupakan tempat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, baik barang maupun orang.

Bila PD Terminal Makassar ingin menarik retribusi terhadap kendaraan, seharusnya diberlakukan bagi yang memiliki kepentingan dengan terminal. Sementara kendaraan yang ingin melakukan uji kir tidak ada kepentingannya dengan terminal. Tapi karena tempat uji kir berada di kawasan terminal, maka terpaksa kendaraan harus masuk ke kawasan terminal.

Satu kali masuk ke kawasan terminal, sebut Rahim, kendaraan dikenakan tarif sebesar Rp10 ribu. “Itu tarif Rp10 ribu, dikasih dua karcis. Masing-masing karcis nilainya Rp5.000.

Sementara di karcisnya, disebutkan, tarif sekali masuk Rp5.000. Apa dasarnya sehingga begitu,” ungkap Rahim.
Dia mengungkap, dalam sehari jumlah kendaraan yang masuk ke terminal untuk uji kir sekitar 100 unit. Artinya, dalam sehari bisa terkumpul Rp1 juta dari kendaraan yang ingin masuk uji kir.
Seharusnya, lanjut Bustam, Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait bisa memfasilitasi jalan khusus untuk kendaraan yang ingin melakukan uji kir di dalam termina. “Masak tidak punya jalan masuk. Kenapa bisa. Pertanyaannya, kalau kendaraan yang masuk tidak jadi uji kir karena satu dan lain hal, kalau mereka masuk terminal lagi, harus bayar lagi,” ketusnya.
Penarikan retribusi terhadap kendaraan yang ingin Uji KIR di Terminal Daya ini sudah berlangsung selama dua tahun. Organda baru mempersoalkan saat ini karena, khusus organda angkutan barang, baru sekitar empat bulan terbentuk dan baru ada keluhan yang masuk terkait persoalan itu.
Dia membandingkan layanan uji kir di terminal Kabupaten Gowa. Layanannya juga berada di kawasan terminal. Namun kendaraan yang ingin uji kir tidak dibebankan tarif retribusi oleh pengelola terminal.
“Kebetulan kantor pengujiannya di terminal, karena satu akses jalan dengan kendaraan yang masuk terminal, makanya orang lewat situ. Namun kendaraan yang ingin uji kir tidak dipungut retribusi,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dirut PD Terminal Dafris Eros, menegaskan siapapun yang masuk ke terminal wajib dikenakan retribusi. “Kami memang tidak ada hubungannya dengan uji kir. Cuma karena kebetulannya uji kir di dalam terminal. Jadi siapapun itu yang masuk di terminal, wajib semua bayar retribusi,” ungkapnya saat dihubungi BKM, Selasa sore (31/1).
Dia melanjutkan, retribusi itu bagian dari pendapatan terminal. Tarifnya sangat jelas. Petepete
Rp3.000, bus itu Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Rp10 ribu, Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) Rp12 ribu, angkutan penumpang sejenis Panther Rp5.000. Untuk kendaraan barang jenis truk ekspedisi, pembayarannya Rp10 ribu.
“Itu kan kendaraan besar, kalau ditarik retribusi Rp5.000 tidak masuk akal. Muatannya juga berat. Makanya kita kasih dua karcis yang total nilainya Rp10 ribu,” tambahnya.
Dia kembali menegaskan, jangankan kendaraan yang mau uji kir, kendaraan pengantar penumpang saja dikenakan tarif retribusi. “Siapapun yang masuk wajib semua bayar. Jadi biar bukan penumpang, cuma pengantar wajib bayar masuk ke terminal. Itu ada aturannya. Saya saja, kalau mobilku masuk, pegawaiku tidak tahu, disuruh berhenti, disuruh bayar,” imbuhnya.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, menegaskan tidak boleh ada retribusi yang dikenakan terhadap kendaraan yang ingin uji kir. “Retribusi tidak ada. Tidak boleh. Masak orang masuk terminal untuk pergi uji kir bayar retribusi,” tandas Danny secara terpisah, kemarin. (rhm)

The post Danny: Masak Pergi Uji Kir Bayar Retribusi! appeared first on Berita Kota Makassar.

source