Site icon ROVINDO

Danny: Kalau Terlibat, Harus Tanggung Jawab

MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 31 orang camat dan mantan camat periode 2017-2021. Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Pemeriksaan secara maraton dan tertutup itu berlangsung di ruang penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, mulai pukul 09.00 Wita hingga 18.00 Wita, Rabu (2/11). Ke-31 orang itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi perkara yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar.

Sebelumnya, penyidik Kejati telah ditetapkan tiga orang tersangka dalam tahap penyidikan kasus ini. Masing-masing Kasatpol PP 2017-2020 yang juga Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud. Kasatpol PP tahun 2021-2022 Iqbal Asnan, dan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan pemeriksaan tersebut. ”Iya, ada 31 orang camat dan mantan camat yang dimintai keterangannya dalam kasus tersebut, ” ujar Soetarmi.

Terkait pemeriksaan dalam kasus ini, Soetarmi menuturkan bahwa penyidik masih akan terus mendalami pihak-pihak yang memiliki peran dalam kasus ini. Termasuk saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya beberapa waktu lalu.
Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Terkait indikasi adanya camat ataupun mantan camat yang berpotensi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menegaskan bahwa yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Jika memang dalam proses pemeriksaan ada yang dinyatakan terlibat, maka dia akan menyerahkan persoalan itu sepenuhnya ke aparat penegak hukum.

The post Danny: Kalau Terlibat, Harus Tanggung Jawab appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version