Danny dan Adnan Mundur Jika Ingin jadi Caleg
axel wiryanto
Sunday, 28 August 2022 09:41 am
dibaca 228 kali

MAKASSAR, BKM–Para wali kota, wakil wali kota, bupati dan bupati yang terpilih pada kontestasi pemilihan wali kota (pilwali) maupun pemilihan bupati (pilbup) 2020 harus mundur manakala ingin maju pada pemilihan anggota legislatif (pileg) 14 Februari 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Provinsi Sulawesi Selatan Dr HL Arumahi, Jumat (26/8). “Para kepala daerah tersebut harus mundur, dengan memperlihatkan surat permohonan penguduran diri saat mendaftar. Tapi sebelum ditetapkan sebagai calon tetap sudah resmi mundur atau memperlihatkan pengunduran dirinya diterima oleh pejabat yang mengangkatnya,”ujar Arumahi.

Manakala wali kota dan wakil wali kota mundur, apakah sekretaris daerah yang akan menjabat atau ada penjabat yang ditunjuk oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiaman, Arumahi mengemukakan bila tergantung Pemprov Sulsel. “Tergantung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman,”jelasnya.
Seperti diketahui pada pilkada serentak 9 Desember 2020, Mohammad Ramdhan (Danny) Pomanto dan Fatmawati Rusdi Masse terpilih di pilwali Makassar, Adnan Purichta Ichsan dan Abd Rauf Malaganni terpilih di pilbup Gowa, Andi Muchtar Ali Yusuf dan HA Edy Manaf di Bulukumba, Basli Ali dan Saiful Arif di Kepulauan Selayar, Andi Kaswadi Razak dan Lutfi Halide di Soppeng, Chaidir Syam dan Suhartina Bohari di Maros, Muhammad Yusran Lalogau dan Syahban Sammana di Pangkep, Suardi Saleh dan Aska Mappe di Barru, Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeg di Tana Toraja, Yohanes Bassang dan Dedy Palimbong di Toraja Utara, Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur di Luwu Utara serta Budiman Hakim di Luwu Timur.

The post Danny dan Adnan Mundur Jika Ingin jadi Caleg appeared first on Berita Kota Makassar.

source