Sejumlah pegawai yang beraktivitas di area ruangan yang disebutkan, diminta keluar dan tidak diperbolehkan membawa apapun, khususnya berkas. Menurut Yeni, dugaan tindak pidana penyelewangan uang jasa JKN itu terhitung sejak 2018 hingga sekarang.
”Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk mencari kebenaran dugaan penyimpangan terhadap hak kurang lebih 200 orang pegawai RSUD.
Seluruh dokumen yang terkait JKN telah kita sita dan akan dijadikan barang bukti dalam penanganan kasus ini. Perkembangan perkara ini akan kami sampaikan kemudian,” kata Yeni kepada wartawan yang membersamai proses penggeledahan.
Yeni menyebutkan, ada ratusan berkas dokumen yang disita oleh penyidik. Termasuk buku rekening yang mengatasnamakan pribadi, padahal dana itu dari rumah sakit. Kejari pun segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik kasus ini sudah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi. Mereka semua ada dalam manajemenRSUD Syekh Yusuf. Termasuk petugas kesehatan.
Kasus ini memang sudah beberapa hari lalu ditangani. Hanya saja, penggeledahan untuk barang bukti baru dilakukan Selasa kemarin.
Terkait berapa jumlah kerugian dalam kasus ini, Kajari Yeni mengaku masih akan berkoordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Hal itu secepatnya akan dilakukan, sebab kerugian harus dihitung dulu karena sudah berlangsung beberapa tahun.
“Kami akan transparan terkait penanganan penyidikan kasus ini. Kami tekankan apabila ada yang mencoba melakukan intervensi dan lain-lainnya kepada pihak Kejaksaan, maka kami akan tindak tegas,” tandas Yeni.
Sementara itu selama Selama sehari dilakukan penggeledahan, aktivitas di RSUD Syekh Yusuf di luar manajemen tetap berjalan seperti biasa. Khususnya di bagian poli dan pelayanan perawatan dan rawat inap, bedah dan lainnya.
Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa drg Rahmawati yang dikonfirmasi, mengakui jika ada sejumlah dokumen disita oleh pihak Kejaksaan.
“Iya, semua dokumen yang dibutuhkan telah dibawa oleh penyidik kejaksaan. Kami mengikuti prosedur yang ada,” tandasnya.
Bupati Adnan Angkat Bicara
Dikatakan Adnan, masalah ini sudah mengemuka sejak adanya kabar jika sejumlah pegawai di RSUD hendak melakukan unjuk rasa mempertanyakan hak JKN yang tidak cair sejak 2018 hingga 2023. Akhirnya persoalan ini sampai ke kejaksaan, yang kemudian turun melakukan pemeriksaan di RSUD.
“Pihak kejaksaan dan aparat hukum melakukan pemeriksaan di RSUD, sehingga terjadi ketakutan pihak manajemen RSUD untuk melakukan pembayaran. Karena masalah itu, kemudian saya memanggil Kabag Hukum, Inspektorat, Dirut RSUD dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengkaji di mana letak permasalahannya. Ternyata permasalahannya terletak pada Peraturan Bupati,” jelas Adnan.
Yang dipersoalkan para pegawai RSUD Syekh Yusuf itu, menurut Adnan, terkait jasa dan hal itu tidak dirinci dalam Perbup tersebut, sehingga pembayaran dilakukan melalui kesepakatan bersama.
Karena itu, pihaknya segera mengubah isi Perbup tersebut.
“Saya sudah perintahkan Kabag Hukum untuk melakukan kajian yang akan dilakukan review oleh Inspektorat untuk perubahan Perbup terkait, sehingga nanti Perbup itu merinci semua jasa yang ada di RSUD agar tidak ada lagi kesalahpahaman,” jelas Adnan.
Meski mengakui adanya kesalahpahaman dalam penerapan Perbup, namun Bupati Gowa menegaskan bahwa ada pihak yang mengompori masalah ini sehingga membesar.
“Saya tegaskan, jangan ada yang provokatori masalah ini. Apalagi di kalangan pegawai RSUD Syekh Yusuf. Jika saya mendapati adanya provokator, maka saya akan melakukan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Saya ingatkan, awas ya. Saya sudah mendengar ada pihak-pihak yang memang memprovokasi masalah ini di dalam, utamanya kepada para pegawai yang ada di RSUD. Saya ingatkan. Apalagi sekarang sudah diproses perubahan Perbup terkait. Kalau saya masih dapatkan ada yang sengaja melakukan provokasi dan itu pegawai di RSUD, maka pasti saya akan kasih sanksi tegas,” tandas Adnan.(sar)
The post Dana RS Ada di Rekening Pribadi appeared first on Berita Kota Makassar.