Damai, Peserta Kongres Bebas
axel wiryanto
Sunday, 11 December 2022 23:40 pm
dibaca 163 kali

MAKALE, BKM — Delegasi kongres GMKI ke-58 lalu asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, Andry Crystoper (21) yang sempat ditahan di Mapolres Tana Toraja beberapa hari lalu akhirnya bebas. Andry diatahan atas laporan Ferdinand Janrianto Saragih korban penganiayaan di arena kongres Gedung Tammuan Mali, Makale baru-baru ini.

Pencabutan laporan oleh korban setelah dilakukan mediasi para seniro di GMKI
sepertgi Yohanis Lintin Paembongan dan Kristian HP Lambe. Perdamaian keduanya dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Aidid, Jumat (9/12).
Ditambahkan Ahmad kasus yang melibatkan mahasiswa peserta kongres GMKI, Kamis (8/12) kemarin korban mendatangi Penyidik Polres Tana Toraja dengan maksud berdamai.
Menurut Ahmad, kesepakatan damai dari kedua belah pihak difasilitasi untuk kasus tersebut menempuh upaya restorativ justice (RJ). Kesepakatan damai serta pelapor tidak keberatan tanpa paksaan mencabut laporannya.

Proses RJ tersebut menghadirkan saksi, sehingga atas kesepakatan tersebut, sesuai Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 maka kasusnya dihentikan sebab sudah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Perpol untuk kepastian hukum.
Sebelumnya diberitakan pascakongres ke-38 GMKI, delegasi asal Pematang Siantar mendekam di balik jeruji besi Polres Tana Toraja karena dilaporkan kasus penganiayaan. Pelaku melempar stand mike hingga menyebabkan korban luka robek dipelipis mata empat jahitan. Pelaku diancam pidana 4 tahun, sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (gus/C)

The post Damai, Peserta Kongres Bebas appeared first on Berita Kota Makassar.

source