Site icon ROVINDO

CLAT Tantang Kejati Sulsel Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal

MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Celebes Law and Transparancy (CLAT) menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menahan tiga  tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik ilegal yang mengandung bahan merkuri di Kota Makassar.

‘Kalau kasus ini dilimpahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan, kami minta agar tiga tersangka segera ditahan. Ini untuk memberikan efek jera dan azas keadilan di masyarakat. Harus diingat kalau tersangka ini kerap menggunakan media sosial untuk menjual produk  dan memperlihatkan gaya hidup mewah. Kalau mereka tidak ditahan, jelas akan menimbulkan persepsi macam macam di masyarakat terkait penegakan supremasi hukum. Masyarakat juga bisa menjadi apriori,” kata Ketua CLAT, Ray Gunawan, Rabu (1/01/2024).

Ray menguraikan, alasan penahanan sangatlah kuat. Lantaran satu dari tidak tersangka adalah resedivis kasus yang sama.

“CLAT akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Tuntutan ketiga terdakwa serta vonisnya harus maksimal. Bukan hanya itu. Ketiga tersangka juga bisa dijerat pasal TPPU,” tegasnya

Diketahui, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (RG Glow) dan Mustadir Dg Sila (FF) Ketiganya merupakan pemilik atau owner skincare yang kosmetiknya mengandung bahan berbahaya.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

 

Artikel CLAT Tantang Kejati Sulsel Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal pertama kali tampil pada Ujung Jari.

Exit mobile version