Site icon ROVINDO

Calon Sekprov Harus Bebas dari Narkoba

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk jabatan sekretaris provinsi (sekprov).

Pengumumannya melalui surat nomor: 002/ PANSEL- JPT Madya/I/PROVSULSEL2023 tentang Seleksi Pimpinan Tinggi Madya Sekertaris Daerah (Sekda) Povinsi Sulawesi Selatan. Seleksi terbuka tersebut mulai dibuka Kamis (19/1).
Ketua Panitia Seleksi Prof Murtir Jeddawi, menyampaikan persyaratan bagi pendaftar calon sekprov adalah berstatus pegawai negeri sipil dengan usia maksimal 58 tahun pada saat dilakukan pelantikan.

Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang di tetapkan.
Selain itu, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun dan diutamakan 10 tahun.
Lalu, memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat Pembina Kepegawaian, Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan RuangIV/C, minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat dua tahun.

Selain itu, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Diutamakan yang memiliki kualifikasi pendidikan magister, telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan (Latpim) Tingkat II. Lebih diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan (Latpim) Tingkat I (dikecualikan bagi pejabat fungsional). Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam dua tahun terakhir (SKP tahun 2021 dan 2022).

The post Calon Sekprov Harus Bebas dari Narkoba appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version