Site icon ROVINDO

Caleg Terpilih Bisa tak Dilantik

MAKASSAR, BKM — Terpilih dengan perolehan suara besar di pemilihan legislatif (pileg) tak berarti seorang calon bisa dilantik. Hal itu dapat terjadi terhadap caleg, baik untuk DPR RI, DPRD Sulsel maupun DPRD kabupaten/kota.
Berbagai hal dapat memengaruhi caleg terpilih itu batal dilantik, seperti melakukan tindak pidana, melakukan kecurangan pada pemilu hingga tidak menyelesaikan berbagai syarat yang diajukan oleh partai di mana para caleg ikut berkompetisi.

Salah satu syarat yang diputuskan partai politik yakni menjaga muruah serta memberikan kontribusi buat partai, seperti dana saksi. Jika hal ini tidak dilakukan oleh caleg, maka bisa saja partai politik itu tidak mengajukan nama mereka yang terpilih untuk dilantik.
Pada pileg 2019 lalu, ada dua orang caleg DPRD Sulsel terpilih tidak ikut dilantik lantaran tersandung masalah di internal partainya. Mereka adalah Misriani Ilyas dari Partai Gerindra serta Novianus Patanduk dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kedua caleg terpilih itu meraih suara terbanyak melalui daerah pemilihan (Dapil) II Sulsel atau Makassar B yang meliputi Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, Manggala dan Tamalanrea. Bahkan sempat hadir saat gladi persiapan pelantikan di lantai III Gedung Paripurna DPRD Sulsel. Risfayanti Muin kemudian menggantikan Novianus, sementara Adam Muhammad menggantikan Misriani Ilyas.

Pengamat politik dari PT Nurany Strategic Dr Nurmal Idrus, menerangkan caleg bisa tidak dilantik oleh karena beberapa hal. Merujuk pada Undang-Undang No 7 tahun 2017, diantaranya karena meninggal dunia, terlibat masalah hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, dan mengundurkan diri.
“Namun, dalam masalah khusus, mereka juga bisa tak dilantik oleh karena diganti oleh partainya sebelum pelantikan. Tetapi itu semua harus berkekuatan hukum tetap,” ujar mantan ketua KPU Makassar ini, Selasa (20/2).
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulsel Syaharuddin Alrif juga mengakui jika pelantikan caleg terpilih bisa saja batal. “Iya, manakalah ada pelanggaran yang dilakukan caleg terpilih di dalam partai,” kata Wakil Ketua DPRD Sulsel ini.
Hal sama disampaikan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel Imam Fauzan. Kata dia, sesuai peraturan organisasi (PO) partai, bakal ada konsekuensi jika ada caleg yang ketahuan ”bermain” dengan partai lain, “Jadi tentu ada konsekuensi, termasuk bagi caleg terpilih,” ujar Imam yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Sulsel ini. (rif)

source

Exit mobile version