Site icon ROVINDO

Cagub Perseorangan Butuh Setengah Juta KTP Dari 13 Daerah

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mulai menyosialisasikan syarat dukungan untuk jalur perseorangan jelang pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.

Bakal pasangan calon harus mengumpulkan dukungan minimal 500.294 KTP atau 7,5% dari total 6.670.582 daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel.
KPU Sulsel telah menyebar selebaran atau flyer syarat dukungan itu di akun resminya, Sabtu (13/4). Selain setengah juta KTP, dukungan itu juga harus tersebar minimal di 13 kabupaten/kota di Sulsel.

“Itu merupakan bagian sosialisasi sosdiklih (sosialisasi pendidikan pemilih) terkait dengan penyampaian lebih awal syarat dukungan bagi pasangan calon yang akan melalui jalur perseorangan,” ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya, Minggu (14/4).
Adiwijaya menyebut syarat dukungan itu sesuai Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk dalam DPT antara 6-12 juta maka paling sedikit didukung 7,5%. Sementara dalam PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada pendaftaran akan dimulai pada Agustus mendatang.

“Sulsel itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 6.670.582 jadi minimal dukungan 500.294 atau minimal 7,5% dan tersebar di minimal 13 kabupaten/kota di Sulsel,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan pengumpulan syarat dukungan ini, pihaknya mengaku masih akan mengikuti rapat koordinasi di Jakarta yang akan digelar KPU RI dalam waktu dekat. Pasalnya tahapan untuk jalur perseorangan akan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
“Kita baru akan melakukan rapat koordinasi di Jakarta sekitar tanggal 20-an bulan ini terkait dukungan calon perseorangan itu,” jelasnya.
“Kita sampaikan syarat dukungan lebih awal karena PKPU sudah ada yaitu PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya,”tambahnya. (jun/rif)

source

Exit mobile version