MAKALE, BKM — Seorang pria pengangguran warga Masanda Kabupaten Tator PA (23) ditangkap polisi di Kelurahan Bangga, Rembon, Tana Toraja, Rabu (3/8) usai dilaporkan mencabuli anak dibawa umur Bunga (12). Kasus ini terjadi di salah satu rumah kost Kamali Pentalluan (Kampen) Makale, Tana Toraja baru-baru ini.
Operasi penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Resmob Aiptu Sriwahyu, sesuai laporan polisi LP/B/169/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel, tanggal 4 Juli 2022.
Pelaku ditangkap di Rembon saat hendak pulang kekampung ke Masanda dan langsung digelandang ke Polres Tana Toraja pertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Pertama kali melampiaskan nafsu bejatnya Selasa (25/6) lalu sekitar pukul 17.00 Wita di rumah kosan di Kampen. Kejadian kedua, di Masanda pada 2 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S Ahmad, Jumat (5/8) menjelaskan pelaku saat hendak menyetubuhi korban diajak ke rumah kostnya, kemudia membujuk korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil. Pelaku dua kali menyetubuhi korban ditempat berbeda.
Dkitambahkan S Ahmad berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka dengan ancaman pidana 15 tahun sesuai pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Kasus kekerasan anak dibawa umur periode Januari hingga Agustus 2022 di Tana Toraja sebanyak 15 kasus. (gus/C)
The post Cabuli Anak Dibawa Umur, Pria Pengangguran Ditangkap appeared first on Berita Kota Makassar.