Site icon ROVINDO

Cabuli Anak Dibawa Umur Pria Beristri Disel

MAKALE, BKM — Kasus pelecehan seksual anak dibawa umur kembali terjadi di Lembang Sesesalu, Kecamatan Masanda, Tana Toraja, Senin (23/10) sore sekitar jam 04.00 Wita. Korbannya, anak dibawa umur CA (14) dan masih duduk dibangku sekolah menengah pertama di Masanda. Sedangkan pelakunya Manggalla (34) masih keluarga dekat korban dan sudah memiliki istri.

Saat kejadian korban sedang baring dikamar sedangkan ayahnya memasak di dapur. Pelaku datang ke rumah kerabatnya melihat korban sendirian dalam kamar dan langsung masuk dan memaksa korban berhubungan badan.

Korban tidak terima ajakan pelaku dan memilih berontak.Tapi apa daya, pelaku menyumbat mulut korban dan menekan kedua tangan korban sehingga pelaku leluasa gerayangi perawan korban.
Ayah korban curiga melihat pelaku masuk kamar anak perempuannya, dia pun menyusul ke kamar dan melihat pelaku sudah merudal paksa putrinya.
Ayah korban langsung menarik putrinya yang sudah tidak berdaya keluar dari kamar sementara pelaku dan ayah korban masih di kamar. Kebetulan pelaku saat kejadian membawa parang Toraja. Malu dengan perbuatannya, pelaku meminta ayah korban menggorok lehernya sendiri. Tapi ayah korban tidak tega karena pelaku masih kerabatnya sediri, dia memilih keluar rumah dan berteriak pelaku Mangalla hendak bunuh diri.

Wargapun berdatangan merebut parang digenggam Mangalla. Pelaku malu dengan perbuatannya pelaku sempat kabur. Unit Resmob Polres Tana Toraja usai menerima laporan keluarga korban dari SPKT bergerak cepat mencari pelaku. Kini, pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja guna proses hukum selanjutnya.
Ayah korban usai dinintai keterangan penyidik, Senin (30/10) mengatakan kiranya pelaku dihukum berat sesuai perbuatannya. Keluarga malu atas perbuatan pelaku.
Kasat Reskrim AKP S Ahmad mewakili Kapolres, Rabu (1/11) mengatakan pelaku sudah menjalani pemeriksaan di unit PPA mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan tersangka.
”Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun sesuai UU No 23 tentang Perlindungan Anak,” singkat Ahmad. (gus/C)

source

Exit mobile version