MAKASSAR, BKM — Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulawesi Selatan, meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebanyak 30 persen. Permintaan itu menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami kenaikan dengan besaran serupa.
Ketua KSN Sulsel, Mukhtar Guntur berujar, kenaikan harga BBM turut mempengaruhi kenaikan sejumlah harga bahan pokok. Dengan begitu, UMP juga harus ikut disesuaikan.
“Kalau kami dari KSN tetap berpedoman pada kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM jenis Pertalite kan 30 persen lebih, kemudian kebutuhan pokok dan lainnya ikut naik. Sehingga kami juga ingin menyesuaikan kebutuhan pokok pekerja minimal 30 persen kenaikan UMP 2023 nanti,” ujar Mukhtar, Rabu (2/11).
Dia menjelaskan, permintaan kenaikan UMP sebesar 30 persen sudah menjadi kesepakatan delapan federasi yang tergabung dalam KSN. Meski tak menutup kemungkinan ada perbedaan usulan dari serikat buruh yang lain.
Namun pada intinya, Mukhtar memastikan akan mengupayakan agar tuntutan yang diminta bisa terpenuhi. Apalagi, UMP tahun 2022 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp876 dari UMP tahun 2021 yang sebesar Rp3.165.000. Saat ini, UMP Sulsel berada pada besaran Rp3.165.876.
Jika mengacu pada besaran usulan buruh, UMP Sulsel bisa berada pada angka Rp4.115.638 dengan kenaikan sebesar Rp949.762.
“Kalau perbedaan pendapat atau usulan itu sah saja. Tetapi pada prinsipnya kami ajak seluruh serikat untuk menyikapi bersama. Kami berpendapat kenaikan BBM ini sangat mencekik, apalagi upah minimum Sulsel 2022 kan tidak naik signifikan,” tuturnya.
Hal senada dikatakan Koordinator Serikat Buruh Sejahtera Indoneisa (SBSI) Sulsel, Andi Mallanti. Ia berharap pemerintah menetapkan pp 78 untuk kenaikan UMK di Sulawesi Selatan.
The post Buruh Minta Kenaikan Upah Rp4.1 Juta appeared first on Berita Kota Makassar.