MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang buronan. Mereka terjerat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan kantor pemerintah di Manokwari, Papua Barat serta penyelundupan BBM di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Keduanya diamankan pada hari yang berbeda. Pada Selasa (21/5), seorang lelaki berinisial W yang berusia 64 tahun ditangkap di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Ia dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dan Tim Tabur Kejaksaan Agung.
”W merupakan buronan Kejaksaan Negeri Manokwari terkait dugaan serangkaian perbuatan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Kantor Dinas Perumahan Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017. Dirinya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak 12 Desember 2022,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi.
Setelah mengamankan tersangka W di tempat persembunyiannya, selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejari Manokwari untuk dilanjutkan proses penyidikannya. Penanganan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum.
Sehari kemudian, Rabu (22/5), bertempat di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan RI kembali berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Buronan yang diamankan yaitu seorang perempuan yang bernama Dahniar Binti Darisa. Ia terjerat kasus tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha.
Terdakwa Dahniar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut melanggar pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Putusannya telah dinyatakan inkra berdasarkan putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt Tanggal 11 Oktober 2018, yang amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan pidana denda sebesar Rp1 juta. Dengan ketentuan, jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sebelumnya, kepada Danhiar sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan jaksa penuntut umum untuk melakukan eksekusi. Karena itu Kejati Kaltim melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel dan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan
Dahniar sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur kurang lebih lima tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkra. Atas perintah Kajati Sulsel Agus Salim, maka Tim Tabur bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana Dahniar di tempat persembunyiannya. Selanjutnya ia akan diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejati Kaltim untuk pelaksanaan eksekusi.
Kajati Sulsel Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Ia juga juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO oleh kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim. (yus)