Site icon ROVINDO

Buron Korupsi Kejari Nabire dan Kendari Ditangkap di Makassar

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019 menyatakan terdakwa Frederik Eri Linggi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.103.903.750.

Sementara putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021 atas nama terpidana Awaluddin, menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan penipuan. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Sebelum mengamankan kedua buronan tersebut, tim Tabur melakukan surveillance selama tiga hari tiga malam untuk memastikan keberadaan mereka di tempat persembunyiannya,” ujar Soetarmi.

The post Buron Korupsi Kejari Nabire dan Kendari Ditangkap di Makassar appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version