Bubarkan Judi Sabung Ayam, Polisi Dianiaya

RANTEPAO, BKM — Tiga orang warga di Sopai Toraja Utara diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara dalam kasus judi sabung ayam, Minggu (19/1). Ketiga pelaku YSR (40) warga Kadundung sebagai penanggung jawab (pelaksana) kegiatan, AST (45) warga Kampung Tallang sebagai wasit, serta MTS (54) warga Sopai pelaku praktek judi sabung ayam.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti tiga ekor ayam, satu ekor ayam jantan hidup hasil adauan dan dua ekor bangkai. Mirisnya, lagi para pelaku nekad menganiaya polisi saat dilakukan pembubaran paksa.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ridwan mewakili Kapolres membenarkan pihaknya telah melakukan penegakan hukum buntut perlawanan kepada petugas oleh para pelaku judi sabung ayam saat dilakukan pembubaran di Kecamatan Sopai.

Menurut Kasat, pada Ridwan, Sabtu (18/1) tiga personel Polsek Sopai membubarkan judi sabung ayam di Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai namun mendapatkan perlawanan dari para pelaku.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini mendekam dibalik jeruji Mapolres Toraja Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku terancam pidana 10 tahun sesuai Pasal 303 KUHPidana. (gus/C)

source

Leave a Reply