BPOM Tegas ke Produk yang Melanggar

MAKASSAR,BKM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar makin tegas dalam mengawasi dan memproses hukum produk-produk yang melanggar ketentuan BPOM. Bahkan dari data yang dikeluarkan BPOM Makassar ada delapan kasus yang berproses hukum (pro justitia) dan 16 yang tidak (non pro justitia) sejak 2023-2024.

Hal ini terungkap setelah Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar melakukan konferensi pers di kantor BPOM Jalan Bajiminasa, Jumat (25/10).
Taruna Ikrar mengatakan, pihak BPOM akan menindak tegas produk-produk yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah tetapkan BPOM.
“Saya akan tindak tegas, karena negara kita adalah negara hukum, sehingga semuanya harus menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan penegak hukum termasuk kepolisian dalam menuntaskan produk ilegal.Termasuk saat ditanyakan terkait dengan maraknya isu peredaran makanan,minuman hingga produk kecantikan.

“Pada prinsipnya semuanya tengah diproses, pihaknya juga memaparkan data penanganan BPOM dalam hal tersebut dari tahun 2023 hingga 2024 di mana dalam data yang dipaparkan terdapat lima kasus pro Justitia dan enam kasus non pro Justitia yang ditangani pada tahun 2023.Sedangkan pada tahun 2024 terdapat tiga kasus kategori pro Justitia dan 10 kasus non pro justitia,”ujarnya.

Lebih jauh, tambah Ikrar, pihaknya memiliki standar keamanan yang tidak pandang bulu sebab sertifikasi atau label keamanan pada setiap produk makanan maupun obat-obatan sangat penting untuk dimiliki guna memberi rasa aman ke masyarakat dalam menggunakannya.
“Kami memiliki standar keamanan yang tidak pandang bulu karena ini berkaitan dengan keamanan masyarakat yang menggunakan.Sebab apa yang tertulis di label harus sesuai dengan hasil uji klinisnya.Penarikan beberapa produk dari peredaran merupakan komitmen BPOM, bila produk yang telah ditarik terbukti memiliki kandungan yang berbahaya maka akan dilakukan pro Justitia,”tegas Ikrar.

Untuk di sekolah, kata Ikrar, BPOM mengawasi aneka jajanan pada anak-anak sekolah seperti mengawasi kandungan garam,gula,dan lemak (GGL).
Hal ini bertujuan sebagai bentuk pengawasan. Sebab kematian dalam skala 73 persen disebabkan oleh penyakit non infeksi dan salah satu penyebab penyakit non infeksi ketika berdasar pada data WHO disebabkan oleh cara makan setiap individu lantaran konsumsi GGL yang sangat berlebihan.
Sementara itu, pengamat sosial Dr Nila Sastrawati menegaskan, memang BPOM harus lebih tegas dalam menyikapi peredaran makanan,minuman dan produk kecantikan di tengah masyarakat.

Sebab produk-produk yang tidak sehat bisa berdampak negatif ke masyarakat pemakainya.Olehnya itu, produk-produk yang aman harus disosialisaskan ke masyarakat agar lebih mudah memilah mana produk yang sehat dan yang tidak. (yus)

source

Leave a Reply