BPJS Ketenagakerjaan Palopo Lindungi 2.000 Nelayan

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Palopo bersama BPJS Ketenagakerjaan Palopo menandatangani perjanjian kerja sama, terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan di Kota Palopo.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Muminati, Rabu (10/7), di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Palopo.
Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo, Charlie, dalam laporannya mengatakan, program tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Program ini sudah dimulai di tahun 2022 untuk 48 pelaku usaha perikanan. Mereka diberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan.

”Begitu pula pada tahun 2023, ada 2.000 orang pelaku usaha perikanan yang diberikan perlindungan jaminan yang sama,” tambah Charlie.
Di tahun 2024, kata Charlie, Pemkot memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan stimulan iuran enam bulan dengan premi Rp16.800 per orang per bulan atau sejumlah Rp201.600.000.
”Itu bersumber dari APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024 yang diberikan kepada 2.000 masyarakat nelayan di Kota Palopo,” katanya.
Charlie berharap, perhatian kepada masyarakat nelayan tidak hanya sampai pada enam bulan. Namun dapat menjadi program pokok dari Dinas Perikanan Kota Palopo di tahun-tahun mendatang.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Muminati, menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Palopo atas kerja samanya.
”Mudah mudahan kerja sama dan kolaborasi ini berlanjut terus. Sehingga di Kota Palopo ini para pekerja tenang dalam bekerja, karena yang namanya resiko dalam bekerja itu, kapan dan di mana bisa saja itu terjadi,” kata Muminati.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perikanan Kota Palopo yang telah berkolaborasi dengan BPJamsostek menjalankan program sejak tahun 2022.
”Memang itu amanah dari undang-undang yang mewajibkan kita (pemerintah) memberikan jaminan kepada seluruh pekerja, terkhusus lagi bagi pekerja-pekerja rentan,” kata Asrul Sani.

Asrul Sani berharap, perlindungan bagi pekerja itu tidak hanya mengcover enam bulan saja, tapi harus berkelanjutan.
”Karena kita tidak tahu kapan akan terjadinya kecelakaan. Sehingga kita harus memberikan perlindungan maksimal,” katanya.
Asrul menyampaikan harapannya, agar perlindungan pekerja itu diberikan atau mengcover tidak hanya bagi nelayan. Tapi juga diberikan bagi para petani dan non ASN khususnya guru yang bekerja di daerah terpencil atau terluar.
”Semua harus kita cover. Namun karena keterbatasan anggaran kita, itu yang mengharuskan kita untuk memilah mana yang harus kita prioritaskan. Karena wajib bagi setiap Pemda untuk melindungi para pekerja sesuai kemampuan yang ada. Bukan hanya nelayan tapi pekerja-pekerja rentan supaya ada kepastian bagi dirinya (pekerja) dan juga bagi keluarga mereka,” tandasnya.
Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Kota Palopo, H Firmanza DP, anggota DPRD Kota Palopo yang juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Palopo, Baharman Supri.
Selain itu, hadir para asisten, inspektur Inspektorat, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah Kota Palopo, serta koordinator penyuluh pada Dinas Kelautan. (mir)

source