BPJS Ketenagakerjaan-KPU Palopo Sosialisasikan Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pantarlih
axel wiryanto
Wednesday, 15 February 2023 17:43 pm
dibaca 375 kali

PALOPO, BKM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Palopo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyelenggarakan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Palopo, di kantor Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Minggu, 12 Februari 2023.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN dan Petugas Adhoc KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Sosialisasi dibuka Ketua KPU Kota Palopo, Abbas Djohan. Dalam sambutannya, Abbas menyarankan kepada Pantarlih untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti minimal 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama menjalankan tugas 2 bulan.
”Mengingat risiko di lapangan untuk Pantarlih dalam menjalankan tugas, rawan terjadinya kecelakaan kerja dan kematian akibat volume kerja lebih besar daripada SDM yang disediakan,” kata Abbas.
Sementara itu, Kepala Jamsostek Palopo, Rusdiansyah, mensosialisasi program segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Yaitu setiap orang yang bekerja secara mandiri seperti nelayan, petani, peternak, pedagang dan pekerja mandiri lainnya.
Beberapa manfaat program BPJamsostek untuk segmen BPU adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
”Hanya dengan Rp16.800 orang per bulan untuk memproteksi diri kita saat bekerja.

Dengan pemberian manfaat untuk program jaminan kecelakaan kerja ketika terjadi resiko , biaya perawatan sampai sembuh di rumah sakit pemerintah kelas 1 dan swasta kelas 2, santunan cacat, santunan kecelakaan karena meninggal dunia hingga Rp70 juta, beasiswa pendidikan bagi anak paling banyak untuk dua anak, mulai dari TK hingga kuliah sebesar maksimal Rp174.000.000. Sedangkan ketika terjadi meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta,
Rusdiansyah mengimbau seluruh pekerja untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja, dan para pekerja sadar akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan social. apabila sudah terlindungi, pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang sehingga berujung pada produktivitas yang meningkat. (mir)

The post BPJS Ketenagakerjaan-KPU Palopo Sosialisasikan Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pantarlih appeared first on Berita Kota Makassar.

source