BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja Serahkan Santunan Rp201.740.969

MAKASSAR, BKM — Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp201.740.969. Santunan diberikan kepada kedua anak almarhum Pdt Yahya Boong yang merupakan ahli waris almarhum.

Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan BPS Gereja Toraja saat ini dengan mengikutsertakan ke dalam tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. JKM atau jaminan kematian adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Sedangkan JHT (Jaminan Hari Tua) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu ada program tambahan yaitu manfaat beasiswa bagi dua orang anak pekerja atau peserta yang mengalami meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan telah membayar iuran minimal 1 bulan.

Atau Meninggal biasa yang telah membayar iuran minimal 3 tahun maka apabila memiliki anak usia sekolah akan berhak mendapatkan beasiswa maksimal 2 orang anak. Total maksimal beasiswa dari BPJamsostek sebesar Rp174 juta.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Arfandi Sade, menyampaikan duka mendalam kepada seluruh keluarga besar almarhum Pdt. Yahya Boong atas insiden yang dialami.
”Semoga keluarga diberi kesabaran dan ketabahan. Kami berharap, semakin banyak pekerja dan apapun jenis pekerjaannya, mesti memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena risiko bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” ucap Arfandi Sade.
Ditemui di tempat berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Makmur, menyampaikan, pihaknya siap melindungi semua pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan agar apabila terjadi risiko seperti ini, dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
”Kami keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka yang mendalam,” kata Makmur.
Sementara itu, Pdt DR Alfred Anggui MTh, menyampaikan, pihaknya sangat peduli akan seluruh pekerja di BPS. ”Sehingga kami berharap tidak ada kecemasan dalam melaksanakan tugas. Karena BPS bersama BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bahkan sampai kepada tabungan Hari Tua. Kami ucapkan terimakasih atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini. Dan juga terima kasih karena respon cepat dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sejak kejadian sampai pada saat ini. Selanjutnya, kami menyerahkan secara simbolis JKK dan JHT ini kepada ahli waris. Semoga dapat dipergunakan dengan baik,” ucap Pdt Alfred Anggui. (mir)

The post BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja Serahkan Santunan Rp201.740.969 appeared first on Berita Kota Makassar.

source