MAKASSAR, BKM — Seorang anggota Korpri Kabupaten Luwu Utara (Lutra) bernama Faisal Midun yang meninggal dunia beberapa hari lalu, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Luwu Utara Masamba.
Santunan yang diserahkan kepada ahli waris Faisal Midun sebesar Rp42.000.000, terdiri dari santunan berkala Rp12.000.000, biaya pemakaman Rp10.000.000, dan santunan kematian Rp20.000.000.
Santunan sebesar Rp42 juta itu diserahkan secara simbolis Bupati Lutra, Indah Putri Indriani, kepada istri atau ahli waris dari almarhum Faisal Midun, anggota Korpri Luwu Utara yang menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Kappuna saat pelepasan jenazah di rumah duka, Senin (3/7).
Bupati berharap, semoga santunan yang diberikan BPJamsostek bisa bermanfaat bagi ahli waris beserta keluarga yang ditinggalkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lutra Masamba, M Saleh Afif B, menambahkan, santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan memang tidak bisa mengobati kesedihan.
Namun paling tidak, dengan adanya santunan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bisa dipergunakan dengan baik.
”Kami turut berduka atas meninggalnya bapak Faisal Midun. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Kami BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja di seluruh Indonesia. Tak terkecuali pegawai negeri sipil maupun ASN melalui wadah Korpri-nya. Sehingga jika mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli waris dari anggota Korpri tersebut kita berikan santunan sebesar Rp42 juta,” ucap M Saleh Afif B.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Makmur, juga menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari risiko-risiko tersebut.
”Semoga ini bisa menjadi bukti nyata komitmen BPJamsostek dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai amanat Undang-undang (UU). Oleh karena itu kami selalu mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lutra agar seluruh pekerja di Kabupaten Lutra baik itu pekerja swasta, pekerja sektor informal ataupun pegawai Non ASN, bahkan ASN atau bupati dan wakil bupati dapat terlindungi program Jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Makmur.
Seperti diketahui, BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan pada tahun 2021 ada program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Yaitu jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. (mir)
The post BPJamsostek Lutra Masamba Serahkan Santunan JKM appeared first on Berita Kota Makassar.