Site icon ROVINDO

Bos PT BLI Kembalikan Uang Rp482 Juta

Alat bukti kerugian negara tersebut, kata Soetarmi, merupakan uang dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKAD Kabupaten Takalar dalam dalam kegiatan penambangan pasir Laut tahun anggaran 2020.
“Tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp.482.340.000 tersebut,adalah untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ini,” tegas Soetarmi.
Soetarmi menuturkan, dalam perkara ini, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan Kerugian Negara Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil melakukan penyelamatan 100 persen kerugian negara/daerah,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar Rp4.579.003.750 dari PT Alefu Karya Makmur pada tanggal 6 Desember 2022. Selanjutnya, telah disita uang sebesar Rp 2 miliar dari PT Banteng Laut Indonesia pada tanggal 30 Januari 2023.
“Kemarin tanggal 10 Mei 2023, penyidik kembali berhasil menyita uang sebesar Rp482.340.000 dari PT Banteng Laut Indonesia,” kata Soetarmi. (mat)

The post Bos PT BLI Kembalikan Uang Rp482 Juta appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version