Site icon ROVINDO

Borgol Melingkar di Tangan Mira Hayati

MAKASSAR, BKM — MH atau Mira Hayati (42) tak lagi mengenakan gelang emas di lengannya, seperti yang selama ini sering diperlihatkannya di media sosial. Berganti dengan borgol yang melingkar di tangannya.
Bukan hanya itu, pakaian yang dikenakannya pun tak lagi glamor. Bergenti dengan baju putih lengan panjang dan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar. Di bagian depan bertuliskan angka 69.
Hal yang sama terlihat pada dua orang pria. Mereka adalah Agus Salim alias AS (40), dan Mustari Dg Sila alias MS (42). Ketiganya merupakan tersangka kasus skincare berbahaya yang terbukti mengandung merkuri.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel melimpahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel. Proses penyerahan dilakukan penyidik kepada JPU di Kantor Kejari Makassar, Senin (3/2).

Tersangka Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim. Dari hasil uji BPOM Makassar, kosmetik tersebut tidak memenuhi syarat edar karena kandungan bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu. Perbuatan tersangka AS telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

Tersangka Mustari Dg Sila merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Berdasarkan hasil uji BPOM Makassar dinyatakan positif mengandung merkuri atau raksa (Hg). Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan disebut tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan
.
Sementara tersangka Mira Hayati merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing. Dari uji BPOM Makassar dinyatakan positif mengandung merkuri atau raksa (Hg).

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, ” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, kemarin.

Soetarmi menjelaskan, hasil pemeriksaan menyatakan ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan. Tersangka AS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025.

Untuk tersangka MH, lanjut Soetarmi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025. Sementara tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

“Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari. Terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025, “sebut Soetarmi.

Dijelaskan Soetarmi, proses penahanan akan dilakukan sampai tahap persidangan nantinya. Setiap orang yang ingin menemui para tersangka atau terdakwa, harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN, “tegasnya.

Setelan tahap dua ini, Soetarmi mengatakan, JPU akan segera melimpahkan perkara ketiga tersangka skincare tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

“Rencananya dijadwalkan pada mMinggu ini pelimpahan berkas ketiga tersangka itu,” jelas Soetarmi usai penyerahan tahap dua.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (yus)

source

Exit mobile version