Site icon ROVINDO

BKPSDM Sosialisasi Permen Aparatur Negara

SOPPENG, BKM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN dan workshop pengelolaan tekhnis dan penyelesaian permasalahan kenaikan pangkat periode 1 April 2023 kerjasama Pemkab Soppeng dan Kantor Regional IV BKN di Hotel Novotel, Kamis (9/2).
Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng, Hj A Maria Razaks mengatakan dasar pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah menjadi peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Peraturan pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil kata kepala BKPSDM.

Menurut Andi Mariah Razak untuk menyikapi dan memberikan informasi kepada ASN lingkup Pemkab Soppeng terkait adanya perubahan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN serta untuk mempercepat penyebaran informasi kebijakan baru tersebut,karena secara resmi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) harus segera disesuaikan oleh seluruh ASN
Peserta sosialisasi sebanyak 172 orang, terdiri dari para Kasubag umum dan Kepegawaian, Kasubag Perencanaan Pelaporan dan Keuangan, Kepala Sekolah/Guru serta masing masing tenaga teknis dari 35 SKPD lingkup Pemkab Soppeng mulai 9-11 Februari mendatang.
Sementara itu Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyuarakan perubahan penyusunan penilaian kinerja yang awalnya mengacu pada Permenpan No.8 Tahun 2021 menjadi Permenpan No.6 Tahun 2022.

The post BKPSDM Sosialisasi Permen Aparatur Negara appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version