Bersih dari KKN
axel wiryanto
Thursday, 01 August 2024 17:39 pm
dibaca 59 kali

PEMILIHAN kepala daerah secara serentak yang akan dilaksanakan November mendatang menjadi harapan besar bagi masyarakat agar kepemimpinan ke depan senantiasa amanah dalam menjaga kepercayaan, dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Karena hal ini merupakan musuh bersama, lantaran dapat merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan, serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Dampak dari KKN bisa dilihat dari kondisi ekonomi masyarakat yang miskin menjadi lebih miskin, terjadinya ketimpangan sosial budaya, tidak memadainya fasilitas umum seperti untuk kesehatan dan pendidikan, pembangunan negara menjadi terhambat.

Untuk mencegah praktik KKN ini para pasangan calon (paslon) dapat melakukan berbagai upaya. Di antaranya pemerintah harus transparan dan akuntabilitas, dilaksanakannya sosialisasi dan pendidikan yang anti KKN, penegakan hukum yang adil, kesadaran masyarakat yang tinggi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Karena itu diperlukan kerja sama dan sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan elemen lainnya. Pemerintah perlu menghadirkan regulasi dan pengawasan yang ketat, memberlakukan adanya sanksi yang tegas bagi para pelanggar. Sementara masyarakat harus memiliki kesadaran yang tinggi dalam menjaga kondusivitas bangsa untuk membangun negara yang stabil.
Berbagai ancaman baik dari segi ideologi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan merupakan hal yang selalu perlu diperhatikan. Setiap paslon pada ajang pilkada ini harus memahami jika praktik KKN merajalela maka korupsi akan semakin meningkat, yang tentunya akan menimbulkan kerugian bagi bangsa dan negara.

Sedangkan kolusi merupakan tindakan persekongkolan, persekutuan, atau permufakatan untuk urusan yang tidak baik. Pengertian ini muncul mengingat kolusi berasal dari bahasa Latin collusio yang artinya persekongkolan untuk melakukan perbuatan tidak baik. Biasanya diwarnai dengan korupsi, yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara, kemudian nepotisme lebih akan membuat oknum pemerintahan lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya.
KKN di Indonesia telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran dan kemandirian, bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan (fakir miskin, kaum jompo dan anak-anak terlantar).
Menurunnya tingkat kesejahteraan , kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, hilangnya modal manusia yang andal, rusaknya moral masyarakat secara besar-besaran, bahkan menjadikan bangsa pengemis merupakan cerminan dari dampak KKN.

Pada umumnya, korupsi adalah benalu sosial yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannyapemerintahan dan pembangunan negara. Selain itu, korupsi merupakan bagian dari gejala sosial yang masuk dalam klasifikasi menyimpang, karena merupakan suatu aksi tindak dan perilaku sosial yang merugikan individu lain dalam masyarakat, menghilangkan kesepakatan bersama yang berdasar pada keadilan, serta pembunuhan karakterterhadap individu itu sendiri. (yus)

source