Berkas Lima Tersangka Kosmetik Ilegal Dinyatakan Lengkap

MAKASSAR, BKM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel menyatakan berkas kasus kosmetik yang diduga ilegal telag lengkap. Berkas kasus yang menyeret lima tersangka ini dianggap telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke persidangan.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Heidy Cristy Winarto, Hildayanti (28), Muhammad Hidayat (31), Helmi Haris (22), dan Fadlia atau Mama Najwa (26).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi. ”Sudah. JPU dalam perkara ini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulsel,” ujarnya, Kamis (14/7).

Lima tersangka, kata Soetarmi, diduga melanggar pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009. Sebab produknya tidak memiliki izin edar.
Saat ini JPU juga sudah ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut. “Iya, jaksanya sudah ditunjuk,” ujarnya lagi.
Lima orang tersebut dijadikan tersangka lantaran mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar atau ilegal. Hal tersebut dianggap melanggar ketentuan dalam undang-undang kesehatan. (mat)

The post Berkas Lima Tersangka Kosmetik Ilegal Dinyatakan Lengkap appeared first on Berita Kota Makassar.

source