Bepemperda Sulsel Undang Pimpinan Organisasi Sayap Parpol
axel wiryanto
Selasa, 21 Maret 2023 15:31 pm
dibaca 99 kali

RPG menyampaikan bahwa kegiatan Penyebarluasan Propemperda ini kali pertama, “Kita laksanakan dengan mengundang unsur Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD se Sulsel serta Stakeholder terkait. Bahkan kegiatan ini mungkin baru pertama kali dilaksanakan oleh DPRD di Indonesia,”ujar RPG Senin kemarin.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) “Dimana salah satu fungsi kita di DPRD adalah fungsi pembentukan Perda, maka Penyebarluasan Program Pembentukan Perda ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan. Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.,”jelasnya.
Dijelaskan bila ketentuan tersebut intinya “memerintahkan” DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda, namun tetap di koordinir oleh Badan Pembentukan Perda.

DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022. Sebanyak 15 judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023. Namun dari 15 judul tersebut terdapat 5 Ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul Ranperda baru. Dengan demikian, 10 judul Ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, yang terdiri atas tujuh Ranperda inisiatif DPRD dan tiga Ranperda prakarsa Gubernur.

The post Bepemperda Sulsel Undang Pimpinan Organisasi Sayap Parpol appeared first on Berita Kota Makassar.

source