Beli Gas Melon Pakai KTP Mulai Berlaku
axel wiryanto
Tuesday, 04 June 2024 01:47 am
dibaca 67 kali

MAKASSAR, BKM — Mulai 1 Juni 2024, pembelian elpiji tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.Bagi pengguna elpiji tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji tabung 3 Kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan walaupun program pembelian gas melon sudah harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, pengawasan intensif masih tetap harus dilakukan.

Karena selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk bisa mengakali aturan tersebut.
Kebijakan tersebut juga harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Saya kira tinggal bagaimana kita menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik,” kata Danny saat ditemui di kediaman pribadinya akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, selama ini banyak temuan di masyarakat, pengusaha, khususnya rumah makan dan laundry yang tetap ngotot menggunakan gas melon.
Seperti yang ditemukannya saat melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha belum lama ini.
“Temuan di lapangan orang pakai gas melon untuk laundry. Itu kan tidak boleh karena itu gas subsidi. Jadi saya kira perkuat (pengawasan) di lapangan dan seleksi di pangkalan,” tegasnya.

KELOMPOK MASYARAKAT YANG BOLEH MENGGUNAKAN GAS 3 KILO:
-Diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.
1.Rumah tangga
2.Usaha mikro
3.Nelayan sasaran
4.Petani sasaran.

KELOMPOK YANG TIDAK BOLEH MEMBELI GAS ELPIJI 3 KILO:
1.Restoran
2.Hotel
3. Usaha batik Usaha
4.Usaha peternakan
5.Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi) Usaha tani tembakau Usaha jasa las.(int)

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat DPR menyampaikan bahwa pihaknya tidak membatasi jumlah pembelian elpiji 3 kg per KTP. Ia juga menegaskan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg tidak harus membeli gas melon ini sesuai domisili mereka. “Saat ini sudah hampir 45 juta (pengguna elpiji kg) yang terdaftar,” ujar Irto.
Pendaftaran masih dibuka, Irto mengatakan, meski pembelian elpiji 3 kg wajib menggunakan KTP, masyarakat yang ingin membeli gas melon namun belum mendaftar, masih diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi. Ia menyampaikan, pendaftaran sebagai konsumen elpiji 3 kg terbilang mudah karena masyarakat cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi Pertamina.
Khusus kelompok usaha mikro, mereka diminta membawa foto tempat usaha ketika mendaftar. “Bagi yang belum mendaftar pada saat membeli, silakan langsung didaftarkan. Dan pendaftaran tetap jalan,” imbuh Irto.(rhm-int)

source