Site icon ROVINDO

BBPOM Sulsel Ungkap Temuan 19 Kasus Ilegal

MAKASSAR, BKM — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sulawesi Selatan merilis hasil temuan terkait peredaran obat ilegal, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuat, suplemen kesehatan, kosmetik hingga pangan olahan.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Hardaningsih, Senin (27/6) menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan sejak Januari hingga Juni 2022, ditemukan 10 kasus kosmetik, lima obat, tiga pangan olahan, serta satu kasus suplemen kesehatan yang tidak mengantongi izin BPOM.
Dari 19 kasus tersebut, kata Hardaningsih, pelanggaran yang dilakukan beragam. Di antaranya tidak memenuhi perizinan berusaha, tidak memiliki izin edar, penyalahgunaan obat-obatan tertentu, serta obat tanpa izin edar (Trhexhypenidil dan Tramadol).

Adapun nilai barang bukti yang ditemukan dari hasil pemeriksaan dan pengawasan sebesar Rp747.085.000. Dengan total jumlah barang bukti sebanyak 32.797 picis. Terdiri dari produk kosmetika sebanyak 3.343 picis, produk pangan olahan sebanyak 2,415 picis, suplemen kesehatan 184 picis, dan obat TIE sebanyak 26.855 picis.
Terkait temuan tersebut, lanjut Hardaningsih, BBPOM melakukan fungsi pembinaan dengan memberikan teguran dan peringatan agar pelaku usaha tidak mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan dan mengandung bahan berbahaya.

Sementara itu, pelaku usaha yang telah memenuhi unsur pidana diteruskan ke proses pro justicia. Dalam hal ini BBPOM di Makassar bekerja sama dengan KORWA Polda Sulsel untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tindak lanjut kasus yang berproses sebanyak enam perkara projustia (pj), terdiri dari tiga kasus obat dan tiga kasus kosmetika. Pelanggaran yang dipersangkakan kepada para pelaku adalah memproduksi dan mengedarkan obat dan kosmetik ilegal mengandung bahan kimia obat tanpa izin.
“Jadi kasus yang berproses itu terkait pelanggaran Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ungkapnya.

The post BBPOM Sulsel Ungkap Temuan 19 Kasus Ilegal appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version