Bawaslu Sulsel Usut 5 Pelanggaran Dari 24 Temuan
axel wiryanto
Wednesday, 31 January 2024 18:01 pm
dibaca 118 kali

MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengaku bila pelanggaran Pemilu di Sulsel tergolong tinggi. Di Pemilu 2024, pihaknya sudah mengusut 5 laporan kasus pelanggaran yang didominasi dugaan money politic atau politik uang.

“Kita bandingkan dulu dengan Pemilu 2019, Provinsi Sulawesi Selatan itu selalu yang tertinggi kasusnya, penanganan pelanggaran. 2014 dan 2019 tertinggi.

Nah, 2024 ini kita usahakan maksimalkan pencegahannya, itu se-Indonesia kami selalu tertinggi di Sulawesi Selatan,”ujar Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik, saat menghadiri talkshow #DemiIndonesia di Hotel Four Point By Sheraton Makassar, Selasa (30/1)
Malik mengungkapkan, ada 24 temuan dalam Pemilu 2024. Di mana 5 di antaranya merupakan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
“Nah, kami sampaikan juga sampai hari ini pada masa tahapan kampanye provinsi Sulawesi Selatan, 24 temuan dan 5 laporan,” tuturnya.
Temuan ini lanjut Malik, adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu di semua jajaran. Laporan adalah yang disampaikan pihak luar kepada Bawaslu.
“Modus dari 5 laporan ini 1 dugaan yang dilaporkan 4 pelapor. Kemudian ada 1 dugaan pelanggaran money politic. Ini yang menjadikan 5 laporan,” ujar Malik.
Malik menjelaskan kasus ini dalam proses penanganannya. Prosesnya merujuk dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan.

“Penanganan pelanggaran sebagai upaya terakhir itu baru dilakukan ketika sudah dilakukan upaya pencegahan-pencegahan.

Ya lebih baik mencegah dari pada mengobati. Itu juga dilakukan di wilayah penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Malik menjelaskan, untuk menentukan sebuah perkara masuk kategori pelanggaran ada beberapa hal. Kebanyakan pelanggaran itu banyak diterima informasinya di media sosial.
“Empat jenis, pertama pelanggaran tindak pidana pemilu. Kedua, pelanggaran administratif pemilu. Ketiga, pelanggaran etik, kemudian keempat pelanggaran hukum lainnya misalnya pelanggaran tentang perda. Jadi ada tiga jenis pelanggaran dan satu pelanggaran hukum lainnya,” tutur Malik.
Dia mengakui, pelanggaran netralitas ASN juga banyak ditangani. Namun dia kembali mengungkapkan jika modus pelanggaran pemilu yang banyak terjadi karena modus politik uang.
“Tahun 2014, 2019, dan 2024 ini hampir sama. Ketika terjadi kampanye tatap muka di tempat-tempat tertentu di desa-desa biasanya dibagikan amplop yang berisi uang,” imbuhnya. (jun/rif)

source