Sehingga kata dia pihaknya melakukan koordinasi dengan sekretariat bagaimana melakukan pengawasan, khususnya proses pendaftaran bakal calon sementara (DCS).
“Walaupun tidak ada komisioner di tingkat Kabupaten/kota, mereka (sekretariat) tetap melakukan pengawasan karena tugasnya fasilitas pengawasan,” ujarnya.
“Jadi kami instruksikan khususnya staf untuk melakukan pengawasan sampai penetapan calon sementara,” lanjutnya.
Untuk pengumuman kata mantan ketua Bawaslu Toraja Utara ini belum diketahui karena itu kewenangan Bawaslu RI.
“Kami hanya menunggu kapan dikeluarkan itu (Komisioner Bawaslu Kabupaten/kota) karena itu kewenangan Bawaslu RI,” tutupnya.
Diketahui pengumuman Komisioner Bawaslu Kabupaten/kota ini bukan hanya pertama kali diundur, namun beberapa tahapan Bawaslu RI mengundur pengumuman.
Mulai dari hasil hasil tes tertulis dan tes Psikologi yang seharusnya selesai pada Selasa 11 Juli 2023. Namun dindur pada Kamis 13 Juli 2023.
Selanjutnya hasil wawancara dan pemeriksaan kesehatan yang seharusnya 25 Juli 2023 namun diundur 31 Juli 2023. (jun/rif)
The post Bawaslu Sulsel Ambil Alih Pengawasan di Daerah appeared first on Berita Kota Makassar.