PAREPARE, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare terus berupaya memaksimalkan penyusunan keterangan tertulis terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilwali 2024 yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dilakukan dalam kegiatan rapat koordinasi nasional (Rakornas) Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis Pada Perkara PHP di MK yang dilaksanakan di Millennium Hotel Sirih, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta pada tanggal 19 hingga 31 Desember 2024.
Pada kegiatan tersebut, hadir Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun, bersama Kordiv HPPH Bawaslu Kota Parepare, Susilawati, serta staf yang membidangi hukum dan penanganan pelanggaran. Mereka juga didampingi oleh tim dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dalam penyusunan dan review keterangan tertulis untuk perkara PHP yang melibatkan Kota Parepare sebagai salah satu Lokus pada permohonan PHP Gubernur Sulawesi Selatan.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, juga hadir untuk memberikan arahan langsung kepada peserta kegiatan ini. Dalam kesempatan tersebut, Totok menyampaikan pentingnya Bawaslu memberikan jawaban tegas dalam setiap pertanyaan yang diajukan. Menurutnya, Bawaslu yang paling mengetahui masalah yang dihadapi karena mereka yang membuat laporan hasil pengawasan serta kajian awal baik secara formil maupun materil.
Totok juga mengingatkan agar Bawaslu terus menunjukkan eksistensinya dalam kerja-kerja pengawasan, serta memiliki peran penting dalam demokrasi Indonesia. Ia menekankan pentingnya laporan hasil pengawasan yang dilengkapi dengan data dan fakta yang dapat dipahami oleh semua pihak saat keterangan tertulis disampaikan.
Ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan keterangan tertulis yang akurat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan setiap poin dalam permohonan PHP dapat kami jawab dengan jelas, berdasarkan data dan temuan yang ada,” ujar Zainal.
Sementara itu, Koordinator Divisi HPPH, Susilawati, menyampaikan bahwa penyusunan keterangan tertulis ini berdasarkan data penanganan pelanggaran, pengawasan dan pencegahan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Parepare selama tahapan Pemilihan (Pilkada) 2024 dimulai. “Kami bekerja maksimal, keterangan tertulis kini sementara direview oleh tim PHP Bawaslu RI untuk selanjutnya difinalisasi keterangan serta bukti-bukti berdasarkan keterangan tersebut,” ujarnya.
Selama proses ini, tim penyusun keterangan tertulis dari Bawaslu Parepare bekerja secara maksimal dengan terus meminta review baik dari Bawaslu Provinsi Sulsel maupun Bawaslu RI. Tujuannya adalah agar pemberian keterangan tertulis sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis yang ada, serta dapat mencakup semua poin yang diajukan oleh pemohon dalam permohonan PHP kepada Bawaslu Parepare.(mup/rif/c)