Bawaslu Putuskan KPU Sulsel tak Melanggar

MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah membacakan putusan hasil sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Jumat (6/1). Putusan hasil sidang dugaan pelanggaran itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis HL Arumahi di Ruang Sidang Nur Muthmainnah Bawaslu Sulsel, Jalan AP Petta Rani, Makassar, pukul 14.30 Wita.

“Menimbang bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terhadap hasil pemeriksaan mengambil kesimpulan sebagai berikut. Bahwa terlapor KPU Sulsel pada pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu telah dilaksanakan sesuai tata cara prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 4 tahun 2022,” ujar Arumahi.

Ia mengemukakan, sebelumnya Bawaslu Sulsel telah menggelar dua kali sidang atas dugaan pelanggaran administrasi yang ditudingkan ke KPU Sulsel yang diketuai Faisal Amir. Dugaan pelanggaran administrasi KPU Sulsel dilaporkan oleh Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) pada 19 Desember, yang teregister secara resmi di Bawaslu pada 21 Desember 2022. KPU Sulsel dilaporkan karena diduga meloloskan partai politik yang tidak lolos pada rapat pleno 10 Desember 2022 lalu.

Atas laporan OMS tersebut, Bawaslu Sulsel menyidangkan KPU Sulsel sebanyak dua kali.
Sidang pertama dilaksanakan pada 23 Desember 2022. Pada sidang pertama itu, kuasa hukum OMS membacakan laporan serta memaparkan bukti-bukti yang dimiliki.
Komisioner Bawaslu Sulsel Amrayadi, menambahkan bahwa sidang lanjutan pemeriksaan saksi kembali dilakukan pada 27 dan 28 Desember 2022. “Ada tiga saksi dari anggota partai politik dihadirkan oleh KPU Sulsel dalam persidangan. Hasil sidang tersebutlah yang telah diputuskan oleh Bawaslu Sulsel hari ini (kemarin),” ujar Amrayadi. (rif)

The post Bawaslu Putuskan KPU Sulsel tak Melanggar appeared first on Berita Kota Makassar.

source