Bawaslu Maros Juga Harap PKD Memiliki Integritas

MAROS, BKM–Pemilu yang berintegritas dan demokratis ditentukan oleh empat hal. Pertama, peserta pemilu yang berintegritas. Kedua, Bbrokrasi yang berintegritas netral, tidak berpihak dan aturan hukum yang jelas. Ketiga, pemilih yang berintegritas. Keempat, penyelenggara pemilu yang berintegritas.

Keempat hal ini adalah penopang pemilu yang berintegritas.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman usai acara pelantikan PKD Kecamatan Lau, Maros Baru dan Bontoa di Cafe Bagas, Turikale, Kabupaten Senin (6/2).

“Terkhusus penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah pengawas pemilu, harus benar-benar dipastikan memiliki integritas. Sebab pengawasan tidak hanya dimaknai begitu saja, tetapi didalam pengawasan ada pencegahan, dan di dalam pengawasan ada penindakan,” paparnya.
Menurutnya, pengawasan secara subtansi juga merupakan upaya untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.
“Dan lebih penting lagi pengawasan pemilu bukan hanya milik Bawaslu tetapi pengawasan adalah milik seluruh
warga negara sebagai pemegang mandat kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang menganut sistem demorkasi seperti negara Kesatuan Republik Indonesia,”urai Sufirman.

Diketahui, pelantikan diikuti 22 PKD Kecamatan Lau, Maros Baru dan Bontoa. Selanjutnya mereka akan terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan melekat di desa dan kelurahan masing-masing.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat, Kapolsek dan Danramil Bontoa, Lau dan Maros Baru. (ari/rif/c)

The post Bawaslu Maros Juga Harap PKD Memiliki Integritas appeared first on Berita Kota Makassar.

source