Bawaslu Gowa Butuh 1.186 Orang PTPS
axel wiryanto
Friday, 13 September 2024 15:33 pm
dibaca 16 kali

GOWA, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa membuka pendaftaran bagi tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Untuk PTPS ini, Bawaslu membutuhkan sebanyak 1.186 orang yang akan ditempatkan pada 1.186 TPS. Jumlah DPS (daftar pemilih sementara) 568.691 orang dan untuk DPT (daftar pemilih tetap) baru akan ditetapkan KPU Gowa pada 21 September 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Gowa selaku PIC Perekrutan PTPS Muhtar Muis, mengatakan, rekrutmen PTPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas pengawasan Pilkada di Kabupaten Gowa.

“Kami memahami bahwa pengawasan yang efektif di TPS adalah kunci untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk merekrut pengawas yang memiliki integritas tinggi dan dedikasi penuh terhadap tugasnya,” kata Muhtar, Kamis (12/9).
Rekrutmen PTPS ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi di daerahnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam proses ini. Kami mencari individu yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tapi juga memiliki semangat untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam Pemilu,” kata mantan Ketua KPU Gowa ini.

Muhtar optimis, dengan proses seleksi yang ketat dan transparan, PTPS yang terpilih akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat dipercaya masyarakat. Karena menurutnya, semua masyarakat berhak dan bertanggung jawab untuk memastikan Pemilu yang jujur, adil dan bebas dari segala bentuk kecurangan.
“Dengan PTPS yang berkualitas, kami yakin Pemilu 2024 di Gowa akan berlangsung sukses,” kata Muhtar.
Untuk informasi pendaftaran PTPS, masyarakat yang berminat dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan Kabupaten Gowa melalui akun sosial media resmi atau mengunjungi langsung kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

“Pendaftaran dimulai hari ini Kamis 12 hingga 28 September 2024.Calon pendaftar dapat mengambil formulir di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Gowa atau dapat mengunduh persyaratan berkas melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Gowa ataupun akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar. Berkas pendaftaran yang telah lengkap dapat diserahkan langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar atau dikirimkan melalui email yang telah disediakan,”sebut Muhtar.
Adapun persyaratan pendaftaran adalah warga negara Indonesia (pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun), setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Calon juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP, sehat jasmani dan rohani dan tidak terindikasi narkotika.

Jika dia orang partai maka mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih. Dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (sar/rif)

source