Site icon ROVINDO

Bawaslu Belum Bisa Melarang Kader dan Parpol

MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan belum bisa melarang kader atau partai politik (Parpol) untuk berkampanye.

Pasalnya, hingga kini belum ada aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Tapi sepanjangan melakukan sosialisasi normanya tidak ada yang melarang karena sampai saat ini belum ada calon anggota legislatif (Caleg). Mereka semua ini baru bakal calon,”ujar komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Rabu (18/1).

Dirinya menyebutkan partai-partai baru juga harus memperkenalkan dirinya lebih awal.
“Jadi semuanya baru bersifat sosialisasi partai mereka karena belum ada Caleg begitu juga calon senator atau DPD RI belum ada nomor urut,” ujarnya.
Saiful juga mendorong kepada KPU RI untuk segera membuat aturan atau PKPU agar Bawaslu bisa bertindak jika ada Parpol yang diduga melakukan pelanggaran.
“PKPU 2024 harus cepat keluar,” jelasnya.

Kalau sudah ada PKPU, pastinya nanti bakal calon DPD RI dan Caleg partai politik memiliki nomor urut kata Saiful Jihad baru disitu bisa dikatakan mereka mengkampanyekan dirinya.
“Setelah resmi mendaftar baru ada nomor urut (caleg dan DPD RI) baru bisa kami katakan mereka kampanye,” jelasnya. (jun/rif)

The post Bawaslu Belum Bisa Melarang Kader dan Parpol appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version