Batas Atas Dana Kampanye Rp 42,9 M
axel wiryanto
Friday, 27 September 2024 10:51 am
dibaca 7 kali

PAREPARE, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare membatasi dana kampanye untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024. Pembatasan dana kampanye tersebut disampaikan KPU Parepare membatasi maksimal sebesar Rp 42,9 miliar.

”Total batasan dana kampanye hasil hitungan kami hampir Rp 43 miliar atau bisa dikatakan Rp 42,9 miliar,” ujar Nur Islah, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Parepare, Kamis (26/9).

Saat ini, KPU telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari ke empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare, sejak Selasa (24/9). Hanya saja semua pasangan calon melakukan perbaikan LADK.

”Pasangan calon menyampaikan laporan awal dana kampanye pada 24 September, kemudian ada masa perbaikan mulai 25-27 September,” jelas Nur Islah.
”Pada 27 September batas akhir penyampaian LADK perbaikannya, dan diumumkan di tanggal 28 September LADK-nya,” tambahnya.
Islah menambahkan, setelah seluruh pasangan calon menyerahkan LADK perbaikan, maka dilanjutkan membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran serta penerimaan sumbangan dana kampanye.

” Kemudian nanti ditanggal 24 September sampai 23 Oktober 2024, mereka akan melakukan pembukuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPDSK),” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU 14 Tahun 2024, dana kampanye berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak yang lain yang tidak mengikat.
” Pihak lain yang dimaksud disini adalah perseorangan dan badan hukum swasta. Ini ada batasannya,”ungkap Anggota KPU Parepare itu.
”Batasan maksimalnya untuk perseorangan itu Rp 75 juta, kalau dari swasta (yang memiliki badan hukum) maksimalnya Rp 750 juta,” tambahnya.
Pihaknya belum bisa menyampaikan jumlah LAKD yang dilaporkan masing-masing pasangan calon.
Dia mengatakan KPU Parepare akan mengumumkan pada 28 September mendatang.
“Nanti kami umumkan, karena sementara masih tahapan perbaikan” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto mewanti-wanti penggunaan anggaran kampanye kepada setiap pasangan calon (paslon).
“Ini sudah memasuki tahapan kampanye. Mulai 25 September sampai 23 November 2024 semoga berjalan dengan aman,” kata Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto, Kamis (26/9).
Menurutnya, pasangan calon yang melebihi batas dana kampanye yang sudah ditetapkan KPU akan dikenakan sanksi berupa, jika terpilih di Pilkada 2024 bisa jadi tidak akan dilantik.
“Pasti ada sanksi kalau melebihi itu. Bisa jadi tidak akan dilantik jika terpilih, itu sudah ketentuannya. Kami sementara menyiapkan draft soal itu,” tutupnya. (mup/C)

source