PINRANG, BKM.COM— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pinrang kembali menggelar rapat bersama instansi terkait untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda/Prolegda) Tahun 2025, Senin, 5 Mei 2025, Pkl. 10.00 wita, bertempat di ruang rapat Masseddi Ada, Kantor DPRD Pinrang.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, H. A. Muhammad Ramdhani, SH dihadiri Anggota Bapemperda lainnya yaitu, Jefriadi, SE, M.Faisal S, ST, Kamaruddin, SH.,MH dan Supardi, SE. Turut hadir, Kadis Sosial Pinrang, M.Rusli, S.Sos, Kepala BPKPD, Agurhan, SE.,MM, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH, Kabag Ekonomi Setda Pinrang, Zulkifly, Dinas Perkim-LH, La Ode Karman, Bapperida, A. Emil dan Bagian Hukum Setwan Pinrang.
Menurut Ketua Bapemperda, H.A.Muh. Ramdhani, rapat kali ini untuk melakukan pemantapan pembahasan Propemperda Tahun 2025, sampai dimana kesiapan OPD pemrakarsa Ranperda terkait.
“kalau semua dokumen yang diperlukan sudah siap, sambung A. Dhani yaitu; naskah akademik, SK tim serta draf rancangan Perda dan sudah dilakukan harmoninasi di Kanwil Provinsi, nanti dokumen tersebut diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat DPRD, barulah kami akan bawa ke rapat pimpinan untuk dibahas bersama dan selajutnya akan diparipurna. Mengenai masalah efesiensi anggaran, saya kira bisa kita kondisikan”, terang legislator Partai Demokrat tersebut.
Seperti diketahui bahwa pada Tanggal 29 November Tahun 2024 lalu, DPRD telah menetapkan sebanyak 11 item yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tahun 2025 ini.
Adapun kesebelas Propemperda itu yaitu: Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024. Ranperda tentang Penyertaan Modal daerah Perumda Air Minum Tirta Sawitto. Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda daerah Karya kabupaten Pinrang. Ranperda tentang Barang Milik Daerah. Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Ranperda tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan bagi Penyandang Disabilitas. Ranperda Rencana Pembangunan dan Penyelenggaraan Lingkungan Hidup. Dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
Dari sebelas Propemperda tersebut, satu diantaranya telah dilaksanakan yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024 (Alman)