Bandara Hasasanuddin Mulai Terapkan Aturan Baru PPDN

MAROS, BKM — Pemerintah pusat kembali mengeluarkan surat edaran terbaru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surar Edaran Nomor 23 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto, mengatakan, dalam aturan terbaru, pemerintah kembali mengatur PPDN. Bila merujuk pada surat tersebut, aturan itu dikeluarkan pada 11 Agustus lalu. Namun pihak Bandara Sultan Hasanuddin baru menerapkan aturan ini pada Senin (15/8).
”Suratnya terhitung tanggal 11 Agustus 2022. Namun setelah kami koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar, maka kami baru menerapkan di hari Senin kemarin atau tanggal 15 Agustus,” ujarnya.

Langkah itu diambil, kata Iwan, karena pihak Bandara masih melakukan tahap sosialisasi untuk menyampaikan aturan baru itu. Pihaknya melakukan sosialisasi melalui sosial media berupa Instagram. Jika sebelumnya pemerintah menetapkan aturan bagi yang telah melakukan vaksinasi kedua, wajib memperlihatkan hasil PCR Test 3X24 jam atau rapid antigen 1×24 jam. Maka di aturan baru ini, pemerintah menetapkan, untuk yang vaksin 1 dan 2 diwajibkan melampirkan RT-PCR 3×24 jam.
”Aturan baru untuk vaksin dosis 1 dan 2 tidak lagi bisa menggunakan RT antigen sebagai syarat perjalanan. Semuanya wajib melampirkan RT-PCR,” ujarnya.
Sementara untuk yang telah melakukan booster atau vaksin dosis 3, tidak harus melampirkan hasil tes RT-PCR dan RT Antigen. ”Aturan ini masih sama seperti aturan sebelumnya. Yang berbeda hanya untuk vaksin satu dan dua,” ujarnya.
Untuk yang sama sekali belum melakukan vaksinasi, kata Iwan, mereka selain melampirkan hasil negatif PCR, mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, terkait belum vaksin.

The post Bandara Hasasanuddin Mulai Terapkan Aturan Baru PPDN appeared first on Berita Kota Makassar.

source