Site icon ROVINDO

Azhar Arsyad Pimpin Pansus Jasa Konstruksi Ke Bali

MAKASSAR, BKM–Panitia khusus (Pansus) pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, Kamis (16/11).

Rombongan dipimpin Azhar Arsyad selaku Ketua Pansus beserta anggota Pansus antara lain Fadriaty AS, Jabbar Idris, H. Muhammad Sarif, dan Mukhtar Badewing.
Turut serta mendampingi Pansus Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Sulsel antara lain Dr. H. Muhammad Ramli Haba dan H. Tadjuddin Rachman. Hadir juga H. Satria Madjid selaku Ketua Inkindo Sulsel beserta beberapa pengurus.
Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Dinas PUPR Bali ini diterima oleh Ngakan Made Dwikora Putra selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi yang mewakili Kepala Dinas didampingi oleh pejabat terkait.

Dalam pertemuan hadir pula Ketua Inkindo Provinsi Bali.
Di awal pertemuan Azhar Arsyad mengapresiasi Dinas PUPR Provinsi Bali yang sedianya menerima kunker yang dilakukan Pansus DPRD Sulsel. “Kami hadir di sini dalam rangka melakukan studi banding untuk mendapatkan saran dan masukan terkait dengan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi yang sementara dalam pembahasan di DPRD Sulsel. Pansus ini terbentuk untuk menginisiasi perlindungan terhadap Jasa Konstruksi melalui peraturan daerah, apalagi di sini hadir langsung Ketua Inkindo Sulsel yang turut memberikan perhatian lebih kepada ranperda ini”, tambah Azhar.
Ngakan Dwikora memberikan apresiasi kepada Pansus DPRD Sulsel yang memilih Provinsi Bali sebagai tempat untuk melaksanakan kunjungan kerja. “Adapun kami di Provinsi Bali telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi yang dimana jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan di daerah sehingga perlu dilakukan pembinaan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraannya”.
Hal mana Perda ini juga ditindaklanjuti melalui Pergub Bali Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi Di Bali. Pergub ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi kebutuhan dan harapan terhadap penyedia jasa konstruksi terutama kualifikasi kecil dan menengah serta tertib dalam penyelenggaraannya. Tentu dengan tetap memperhatikan dan menjaga kearifan lokal yang ada di Bali, ujarnya.
Adapun tujuan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi salah satunya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap penyedia jasa konstruksi dan menjamin terciptanya yang sehat terhadap para pelaku jasa konstruksi di dalamnya. Mengenai perlindungan hukum bagi para penyedia ini juga termuat di dalam ranperda yang merupakan inisiatif DPRD ini.

Azhar menambahkan dengan lahirnya UU Cipta Kerja juga tentunya diharapkan memberikan dampak positif untuk kemajuan sektor Jasa Konstruksi, seperti kemudahan perizinan berusaha, penguatan peran serta masyarakat jasa konstruksi, dan inovasi di dalam proses penyedia. “Tentunya untuk melaksanakannya kita butuh Peraturan Pelaksana yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap berbagai norma aturan melalui perda nantinya dan kemudian dengan segera mungkin ditindaklanjuti melalui Perkada,”ujar Azhar yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel ini. (rif)

source

Exit mobile version