Ayah Kandung Cabul Dijebloskan ke Sel
axel wiryanto
Tuesday, 13 February 2024 15:24 pm
dibaca 117 kali

WAJO, BKM — Polres Wajo merilis pengungkapan kasus pencabulan anak dibawa umur yang dilakukan seorang ayah kandung BS di ruang Reserse dan Kriminal Polres Wajo, Senin (12/2)

Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, dalam keterangan persnya menyampaikan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, terjadi baru-baru ini.

Kronologis peristiwa pencabulan dilakukan BS sendiri berawal adanya kecurigaan ibu korban melihat perilaku anaknya yang mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya. Ibu korban kemudian melapor ke polisi.

Tersangka BS dalam aksinya melakukan aksi bejatnya di rumahnya sendiri pada malam hari saat hanya mereka berdua.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk kelas 3 SD sampai sekarang.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1,2 dan 3 undang- undang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman penjara lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasat. (rls)

source