Site icon ROVINDO

AYAH BEJAT DISEL Gegara Rudapaksa Anak Kandung

RANTEPAO, BKM — Seorang pria TEP (44) diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Toraja Utara gegara diduga telah berulang kali melakukan rudapkasa terhadap anak kandungnya Bunga (nama samaran) di Kecamatan Balusu, Toraja Utara. Pelaku diamankan di rumahnya Lili’ Kira’ Kecamatan Balusu, Sabtu (22/2) malam.

Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Ridwan saat dikonfirmasi BKM, Senin (24/2) membenarkan telah mengamankan pelaku atas dugaan pencabulan anak kandungnya yang kini berusia 12 tahun. Dijelaskan Ridwan, pelaku mengaku telah mencabuli korban sejak Juli tahun 2024 hingga Januari 2025. Peristiwa tersebut dilakukan tersangka sudah berulang kali.

Peristiwa bermula usai pelaku menonton film dewasa (porno) hingga muncul nafsu bejatnya dan nekat menggagahi anak kandungnya sendiri. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Toraja Utara sesuai LP nomor: LP/B/55/II/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 22 Februari 2025.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (gus/C)

source

Exit mobile version